Realisasi Pajak BBM Capai Rp 443 Miliar

  • Bagikan
Mujahidin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penerimaan daerah melalui pajak Bahan Bakar Minyak (BMM) terus dikebut. Hingga November, realisasinya pendapatan daerah telah mencapai Rp 443 miliar. Dengan waktu tahun anggaran yang menyisakan sebulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) optimis angka penerimaan daerah lewat pajak BBM bisa mencapai Rp 500 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Mujahidin mengatakan realisasi penerimaan daerah melalui pajak BBM semakin mendekati target. Dari Rp 500 miliar yang ditargetkan tahun ini, sudah mencapai Rp 443 miliar di akhir Desember. Jika dipersentasenya, progresnya sudah diangka 88 persen.

"Tinggal sedikit lagi baru capai target. Kurang lebih Rp 60 miliar. Insya Allah, kita tetap yakin bisa mencapai target hingga akhir Desember 2023. Apalagi sudah ada beberapa tim yang ikut berperan dalam pengelolaan pajak BBM ini,” ujar Mujahidin kepada Kendari Pos kemarin.

Sebagai upaya menggenjot penerimaan pajak lanjut mantan Kepala Inspektorat Konawe Selatan (Konsel) ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas sektor. Tidak hanya diinternal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemptov Sultra, namun juga kepolisian hingga inspektur tambang. Langkah ini tak lain untuk memastikan upaya percepatan realisasi pengelolaan pajak BMM.

“Kami sudah bertemu dan rapat bersama mencari solusi dalam pengelolaan pemanfaatan bahan bakar minyak ini bisa lebih maksimal dan efisien. Baik dari industri pertambangan, maupun dari kendaraan bermotor, termasuk jenis usaha lainnya yang menggunakan BBM. Kalau di internal ada perwakilan Dinas ESDM, Dishub, Disperindag, Dishut hingga Biro Hukum,” jelas Mujahidin.

Poin yang menjadi pokok pembahasan katamya, bagaimana mendongrak jumlah pendapatan dari segi pajak penggunaan pajak BBM. Sebab jal ini bagian dari rekon data, agar kedepan pemerintah bisa memiliki data dari semua jenis pengelola bahan bakar, termasuk data suplai pertamina, berapa jumla kuota yang diberikan tiap bulannya atau per harinya.

Selama ini, pihaknya hanya menghitung jumlah pajak BBM itu berdasarkan laporan dari agen-agen resmi dari pihak pertamina. Sementara fakta yang terjadi saat ini, masih ada celah-celah lain sebagai pengguna bahan bakar dari perusahan industri lainnya yang tidak melalui pertamina. "Sehingga melalui pertemuan dengan sejumlah pihak ini bisa memberikan solusi agar semua pengelola atau pemngguna BBM, itu bisa terserap pajaknya. Dengan demikian bisa menambah realiasi target kita,” imbuhnya. (c/kam)

  • Bagikan