KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemprov Sultra dan DPRD Kolaka sudah mengusulkan 6 nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kolaka ke Kemendagri, sesuai batas waktu yang diberikan, 6 Desember 2023. DPRD Kolaka sudah menyebut 3 nama, Pemprov Sultra masih merahasiakan 3 nama yang diusulkan. Kini, Pemprov masih menanti hasil akhir yang ditetapkan Kemendagri sebagai “penguasa” sementara di Kolaka.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi mengatakan, usulan itu sudah masuk by sistem ke Kemendagri melalui SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi). “Namun terkait siapa saja yang diusulkan itu, kami belum dapat menyampaikan. Sebab itu menjadi kewenangan pimpinan. Intinya saat ini kita di Pemprov Sultra juga masih menunggu,” kelit Muliadi saat ditanya 3 calon Pj Bupati Kolaka usulan Pemprov Sultra, kemarin.
Muliadi hanya mengulang soal 3 komponen lembaga yang berwenang mengusulkan calon Pj Bupati, yakni DPRD, Pemprov Sultra dan Kemendagri. Hal itu berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023. Masingmasing lembaga mengusulkan 3 nama.
“Nama yang diusulkan digodok. Siapa yang dianggap kredibel, itulah yang akan menjadi Pj Bupati berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Akhir (TPA). Hasil penilaian TPA dibuatkan SK oleh Kemendagri,” jelas Muliadi.
Muliadi menjelaskan, karena usulan sudah masuk by system, maka ia memantau prosesnya di Kemendagri. Sebab, sebelum berakhir masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin pada 30 Desember 2023, maka SK Pj Bupati Kolaka sudah harus ada. (rah/b)