Pj Bupati Edy Dorong Warga Memiliki Sertipikat Tanah

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto (2 dari kiri) didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bombana, Tageli Lase (kiri) menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat, di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Selasa (12/12/2023) (MASLINDAH ALI / KENDARI POS)
Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto (2 dari kiri) didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bombana, Tageli Lase (kiri) menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat, di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Selasa (12/12/2023) (MASLINDAH ALI / KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa antara warga. Hal itu kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Bombana. Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto mendorong seluruh tanah yang ada di Kabupaten Bombana untuk disertipikatkan.

Keinginan itu, sejalan dengan upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana dalam memberi kepastian hukum atas tanah masyarakat. Tahun 2023, sekitar 4.500 bidang tanah di Bombana telah memiliki legalitas. Rinciannya, 2.500 bidang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tersebar di 44 desa/kelurahan dan 2.000 bidang tanah yang terdistribusi di 16 desa. Ribuan sertipikat tanah tersebut di serahkan secara simbolis Pj Bupati Bombana di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Selasa (12/12/2023).

Pj Bupati Edy mengungkapkan Pemkab Bombana sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberikan legalitas tanah di Kabupten Bombana. Untuk itu, legalitas atas kepemilikan tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. “Sertipikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan sebidang tanah, karenanya sertipikat ini menjadi sangat penting untuk di miliki masyarakat,” ujarnya, kemarin.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu memastikan penyertifikatan tanah di Bombana, tidak akan ada biaya yang di keluarkan masyarakat. Pasalnya, biaya-biaya tersebut bakal ditanggung oleh Pemkab Bombana. Hal itu, di lakukan Pj Bupati Edy, agar seluruh bidang tanah di Bombana memiliki legalitas berupa sertipikat hingga tahun 2025.

“Saya dan Sekda Bombana sedang mengupayakan regulasi tentang pembebasan biaya untuk sertipikat tanah. In Sya Allah, ke depan biaya dalam proses penyertifikatan akan dibebaskan, dan di tanggung Pemkab Bombana. Harapannya, dengan pembebasan biaya ini, tidak ada lagi warga yang enggan mensertipikatkan tanahnya,” terang Pj Bupati Edy.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bombana, Tageli Lase mengatakan pada awal November 2023 ini, BPN telah menyelesaikan 100 persen kegiatan proyek strategis nasional. Hal ini menjadikan Kabupaten Bombana masuk dalam peringkat kedua penyelesaian tercepat tingkat Provinsi Sultra.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan ini dengan baik. Kendati masih ada beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya ketidakmapuan masyarakat membayar bea perolehan hak atas tanah dan biaya persiapan,” pungkas Tageli Lase. (idh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version