Honorarium KPPS 2024 Melonjak hingga Rp 1,2 Juta

  • Bagikan
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi KPU, Parsadaan Harahap
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi KPU, Parsadaan Harahap

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menetapkan kenaikan honorarium yang cukup signifikan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024. Honorarium ketua KPPS naik dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta, sementara honorarium anggota naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta.

"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi KPU, Parsadaan Harahap seperti dilansir JawaPos.com, Selasa (12/12/2023).

Kenaikan tersebut dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peran penting KPPS dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

Parsadaan menuturkan pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.

Menurut dia, meski para KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024, namun tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia. "Semoga bisa memberikan semangat kepada yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi. "Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," katanya.

Harapannya, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran. KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.Anggaran tersebut ditujukan untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. (jpg)

  • Bagikan