KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Plt. Bupati Muna, Drs. Bachrun Labuta mengatakan pembagian sertifikat tanah adalah capaian pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak kepemilikan yang sah dan legal bagi masyarakat Muna. Juga perwujudan yang konkret terhadap pemberian kepastian hukum kepada warga.
“Ini adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah. Serta akan memiliki bukti resmi atas tanah dan memberikan perlindungan hukum dan akses yang lebih baik ke berbagai fasilitas dan layanan,” kata Bachrun, Selasa (12/12).
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Muna itu berharap, dengan adanya sertifikat tanah ini dapat membantu masyarakat memanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik. Khususnya dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Muna.
“Sertifikat tanah ini menunjukan dari segi ekonomi
masyarakat sudah memiliki hak yang kuat untuk menjadikan modal. Masyarakat selalu butuh modal dan modal tidak harus berupa uang, tanah juga bisa menjadi modal. Serta mengapresiasi ATR/BPN Muna yang telah membantu dalam penertiban sertifikat tanah bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Kantor BPN Muna, Lompo Halkam menjelaskan penyerahan sertifikat hak tanggungan (SHT) dalam hal ini PTSL kurang lebih 5.500 sertifikat. Rediatribusi tanah sebanyak 3.149 sertifikat yang akan dibagikan.
“Kami juga menyerahkan sertifikat tanah pemda sebanyak tiga bidang. Kami berharap, masyarakat bisa memahami karena bahan evaluasi kami terhadap pelaksanaan PTSL adalah belum pahamnya masyarakat terhadap proses pendaftaran,” pungkasnya. (deh/c)