30 Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat

  • Bagikan
LEGALITAS TANAH : Plt Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin (keempat dari kanan), secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada Kabag Pemerintahan Setkab, Muhammad Jufri, kemarin. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)
LEGALITAS TANAH : Plt Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin (keempat dari kanan), secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada Kabag Pemerintahan Setkab, Muhammad Jufri, kemarin. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, terus berupaya menuntaskan persoalan sertifikasi lahan. Sesuai data dari BPN Kolaka, masih banyak lahan di Bumi Mekongga yang belum bersertifikat.

“Jumlah lahan di wilayah kita kurang lebih 135 ribu bidang dan yang sudah tersertifikat baru sekitar 105 ribu atau sekitar 77 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 30 ribu bidang tanah yang belum tersertifikat. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama. Tentunya Pemkab bersama BPN turut memikirkan solusinya,” kata Plt Bupati Kolaka, H Muhammad Jayadin saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di aula Sasana Praja, Selasa (12/12).

Jayadin mengatakan, salah satu langkah untuk menuntaskan persoalan sertifikat tanah yakni dengan program PTSL. Melalui program tersebut maka pada tahun 2023 ini ada 3.184 bidang lahan yang dilegalkan.

“Awalnya, kita hanya memiliki rencana untuk 684 sertifikat pada tahun 2023. Namun, berkat komunikasi dan koordinasi yang baik, maka kita berhasil menambah anggaran untuk 2.499 sertifikat. Sehingga, totalnya menjadi 3.184,” ungkap Jayadin.

Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kolaka, Muhammad Jufri, menambahkan, untuk program PTSL di Bumi Mekongga dilaksanakan dua tahap. Pertama ada 684 sertifikat untuk empat desa dan kelurahan yaitu Awa, Wowa Tamboli, Sea dan Lalonggolosua. Sedangkan tahap dua yang dilaksanakan pada delapan desa dan kelurahan, untuk Watuliandu, Balandete, Lalombaa, Sabilambo, Laloeha, Tahoa, Ulunggolaka dan Anaiwoi, sebanyak 2.499 sertifikat.

“Selain PTSL, di tahun 2023 juga ada kegiatan redistribusi tanah dengan seribu penerbitan sertifikat di tujuh desa dan kelurahan. Towua, Ulu Wolo, Lapao - Pao, Liku, Popalia, Polinggona dan Ladahai,” sebut Jufri. (b/fad)

  • Bagikan