12 Situs Diusul Jadi Cagar Budaya Nasional

  • Bagikan
SITUS SEJARAH : Kabid Kebudayaan Dikbud Konawe, Andang Masnur (kanan) bersama Ketua TACB, H. Abdul Ginal Sambari (kiri) saat melakukan observasi ke makam adat Lelesuwa di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, kemarin. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)
SITUS SEJARAH : Kabid Kebudayaan Dikbud Konawe, Andang Masnur (kanan) bersama Ketua TACB, H. Abdul Ginal Sambari (kiri) saat melakukan observasi ke makam adat Lelesuwa di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, kemarin. (ADI HIDAYAT/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - 12 situs sejarah di Konawe akan didaftarkan menjadi cagar budaya nasional oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Mulai dari makam leluhur serta bangunan peninggalan sejarah yang masih terawat hingga saat ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Suriyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Andang Masnur, mengatakan, 12 situs sejarah itu terlebih telah didaftarkan ke Tim Akreditasi Cagar Budaya (TACB) Konawe untuk selanjutnya didorong menjadi cagar budaya nasional.

Saat ini pendaftarannya memasuki tahap observasi akhir dan pemenuhan segala dokumen administrasi situs sejarah. “Salah satu yang kita dorong pada TACB adalah kompleks makam Raja Lakidende. Selama ini orang-orang hanya fokus pada makam raja saja. Padahal disekitarannya ada terdapat kurang lebih tujuh makam lainnya yang menurut sejarawan Tolaki adalah pusara pengawal, pembawa tombi (bendera) kerajaan, serta pelayan terdekat raja,” jelas Andang Masnur, Selasa (12/12).

Ia menuturkan, selain kompleks makam Raja Lakidende, Pemkab melalui Dikbud Konawe juga telah melakukan observasi pada makam Karaeng Watukila, Kalenggo dan Tutuwi Motaha. “12 objek sejarah yang kita usulkan. Terdiri dari makam dan ada struktur bangunan peninggalan Portugis di Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto. Dokumennya sedang kami lengkapi. Nanti akan disetorkan ke TACB Konawe untuk diplenokan dan ditetapkan cagar budaya mana saja yang masuk,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Konawe itu menambahkan, setelah ada penetapan situs sejarah dari TACB Konawe, hasilnya disampaikan ke pimpinan daerah dan dibuatkan surat keputusan (SK) bupati. Selanjutnya secara berjenjang, SK bupati tentang penetapan situs sejarah di Konawe tersebut, diajukan kembali ke tingkat provinsi maupun pusat.

“Harapan kita agar kompleks makam Raja Lakidende ini bisa terakomodasi, lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional oleh Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Andang Masnur, situs sejarah lain yang juga diusulkan, yakni makam adat Lelesuwa di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi. Lelesuwa merupakan Kotubitara I (pertama) Kerajaan Konawe. Dalam tatanan demokrasi kekinian, Kotubitara fungsinya sama seperti Mahkamah Agung atau pemberi pertimbangan pada raja saat itu.

Kotubitara I tersebut, dulunya berpusat di Kecamatan Wonggeduku. Hanya menjelang wafat, Lelesuwa berada di wilayah Morosi dan tidak sempat dipulangkan di Wonggeduku untuk dimakamkan. “Dikbud Konawe berkomitmen mendorong makam adat Lelesuwa ini menjadi salah satu cagar budaya yang ikut ditetapkan. Sebab, keberadaannya yang tidak terlalu jauh dari kompleks pertambangan. Dikhawatirkan suatu saat nanti keberadaannya akan terancam,” tandas Andang Masnur. (b/adi)

  • Bagikan

Exit mobile version