Bupati Konkep: Kepmendagri Terbaru Mudahkan Pemda

  • Bagikan
SOSIALISASI REGULASI: Bupati Konkep, H Amrullah saat membuka sosialisasi Kepmendagri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, di Hotel Zahra Kendari. (Muh Rajib/Kendari Pos)
SOSIALISASI REGULASI: Bupati Konkep, H Amrullah saat membuka sosialisasi Kepmendagri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, di Hotel Zahra Kendari. (Muh Rajib/Kendari Pos)

--BKD Konkep Gelar Sosialisasi Kepmendagri Terbaru

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya dan mendorong agar terjadi harmonis, keselarasan dan sinergi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah, khususnya di kabupaten yang berjuluk Bumi Pulau Kelapa ini. Pemkab Konkep melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat menyosialisasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2023, selama 9 hingga 10 Desember 2023 di Hotel Zahra.

Kepmendagri itu berisi tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Bupati Konkep, Amrullah mengatakan, hadirnya Kepmendagri yang terbaru itu sangatlah membantu Pemda dalam melakukan klasifikasi, kodifikasi dan penentuan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Selain itu, Kepmendagri ini lebih memudahkan Pemda dalam menerapkan dan menerjemahkan dalam aplikasi elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Adanya berbagai perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, hal ini akan mendorong pula perubahan kebijakan yang ada di daerah. Secara substansi, daerah perlu mengalami penyesuaian akibat adanya pergeseran dari kebijakan tersebut. Maka berdasarkan hal itu, diperlukan yang namanya perubahan, sehingga bisa terjadi keselarasan antara pusat dan daerah dalam hal kebijakan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” ungkap Amrullah.

Orang nomor satu di Konkep ini menjelaskan, SIPD ini dibangun dan dikembangkan, untuk menghasilkan layanan pemerintah daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik. Dalam aplikasi ini memuat klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Tujuan dari penerapan aplikasi SIPD RI yakni sebagai tempat masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Pemda dan menghasilkan layanan informasi pemda yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik. Selain itu, SIPD RI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien,” jelasnya.

Bupati Konkep dua periode ini menambahkan, walaupun aplikasi tersebut sangat baik, tapi harus didukung SDM andal yang memahami teknologi informasi. Sehingga hal ini menjadi tantangan semua Pemda terkhusus Konkep. Oleh karenanya, kegiatan ini dapat menginspirasi dan menambah ilmu pengetahuan bagi peserta yang ikut dalam kegiatan.

“Pada akhirnya SDM berkualitas akan menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang baik dan berkualitas pula,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKD Konkep, Mahmud, menambahkan, dalam aspek perencanaan dan penganggaran, Pemda selalu berupaya untuk terus berbenah dan melakukan perbaikan. Karena kedua aspek tersebut sangat menetukan progres dari realisasi serapa APBD Konkep.

“Jika terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam proses perencanaan dan penganggaran dalam satu tahun terakhir, maka hal itu akan berimplikasi pada serapan anggaran yang tidak optimal,” ujar Mahmud.

Perbaikan dan penyempurnaan perencanaan dan penganggaran ini dari tahun ke tahun terus dilakukan dengan melihat dinamika dan kualitas SDM aparatur Pemkab Konkep. Dalam perbaikan dan penyempurnaan ini selalu berkiblat pada peraturan pemerintah pusat seperti salah satunya Kepmendagri yang terbaru itu.

Dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, maka proses perencanaan dan penganggaran ini dapat diselesaikan secara sistematis. Jadi kedepannya, kita mampu merencanakan, melaksanakan dan mampu dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,” pungkasnya. (b/jib)

  • Bagikan

Exit mobile version