KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Diharapkan tidak ada perpecahan yang timbul akibat lalainya pengawasan atau karena tidak jujur dan adilnya penanganan proses pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ahali, MH., ketika menghadiri apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu yang selenggarkan Bawaslu setempat di Lapangan Mina-minanga Kulisusu, Minggu (10/12).
Kegiatan tersebut sekaligus menandakan jika Bawaslu telah siap siaga menghadapi setiap tahapan kampanye. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif dan dilanjutkan pemilihan gubernur-wakil gubernur, serta bupati/wali kota juga wakilnya.
“Apel siaga ini menunjukkan jika kegiatan pesta demokrasi 2024 sudah terencana dengan baik. Bawaslu merupakan elemen terpenting dalam pencegahan pelanggaran. Jadi ketika pengawas Pemilu ini tidak maksimal dalam tugasnya, sudah pasti akan terjadi intrik,” sorot Ahali.
Butur-2 tersebut mengaku, daerah itu sudah melewati beberapa kali pesta demokrasi baik Pilpres, Pilcaleg, Pilkada maupun Pilkades dan selalu berjalan aman, lancar serta sukses. “Bawaslu harus tetap netral, menguasai tugas dan fungsinya, bekali diri dengan peraturan yang ada. Jangan sampai kehadiran pengawas Pemilu terkesan untuk menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan yang lain. Tugas Bawaslu benarbenar mengontrol jalannya pesta demokrasi. Sehingga independensi dan netralitas mesti benar-benar terjaga,” sambung Ahali.
Bawaslu diminta untuk membangun komunikasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Terpenting juga, setiap pengawas mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten wajib melakukan langkah pencegahan untuk menekan potensi menimbulkan pelanggaran dalam tahapan proses Pemilu nanti. “Bawaslu menjadi tumpuan semua pihak dalam mencari kepastian hukum. Jangan sampai justru menimbulkan masalah akibat tidak menguasai tugas dan fungsinya,” tandas Ahali.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahari, berharap, jajarannya di Butur terus membekali diri dengan aturan-aturan yang ada. Khususnya undang-undang nomor 7 tahun 2023, peraturan Bawaslu dan KPU. “Terkait adanya dugaan pelanggaran, kita akan proses sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” janji Bahari.
Dalam apel siaga kemarin, juga sekaligus dideklaraskikan kampanye damai yang ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemerintah Kabupaten, Bawaslu, Forkopimda serta seluruh elemen Parpol peserta Pemilu. (b/had)