Tunggakan Pajak PDAM Capai Rp 1,19 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tidak hanya pendistribusian air yang kerap bermasalah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari ternyata memiliki tunggakan pajak yang cukup besar. Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini masuk dalam daftar perusahaan yang belum membayar pungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Total tunggakan PAP sebesar Rp 1,19 miliar.

Kabid Pajak Bapenda Sultra Wakuf D. Karim mengatakan terus mengotimalkan pungutan PAP. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya. Tidak hanya perusahaan swasta, namun juga badan usaha pemerintah. Makanya, pihaknya intens melakukan pemberitahuan dan sosialisasi agar tunggakan PAP segera dibayarkan.

“Kesadaran wajib pajak khususnya PAP masih minim. Jangankan swasta, perusahaan daerah ada yang menunggak. Salah satunya PDAM Kendari. Berdasarkan catatan Bapenda Sultra, sekitar Rp 1,19 miliar. Tunggakannya cukup besar sebab terhitung 2017 hingga 2020,” beber Wakuf D.Karim ketika ditemui Kendari Pos di ruang kerjanya, Jumat, (8/12).

Sejauh ini lanjutnya, Bapenda sudah berulang kali melayangkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) ke PDAM Kendari. Prosesnya bahkan telah dilakukan sejak tahun 2017. Namun hingga sekarang, belum ditindaklanjuti. Bukannya beritikad melakukan pembayaran, PDAM justru mengajukan komplain dan permohonan koreksi besaran PAP yang harus dibayarkan.

"Surat permohonan koreksi itu dilayangkan diakhir tahun tepatnya 20 November 2023 ini. Itupun nanti ada atensi dari Pj Gubernur tentang optimalisasi pengelolaan PAP," sentil Wakuf.

Sesuai regulasi aturan pajak daerah, surat keberatan atau permohonan koreksi itu harusnya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah SKPD atau surat permintaan tagiahan pajak itu diterima. Manakala lewat dari tiga bulan, artinya yang bersangkutan dianggap sudah menerima dan menyetujui ketetapan perhitungan pajak.

Hingga kini, pihaknya belum sempat memberikan tanggapan terhadap pemohonan koreksi yang ditandatangani langsung oleh Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Muh. Syaiful tersebut. "Bukannya kami tidak mau menanggapi permohonan tersebut. Namun di tahun ini banyak kegiatan yang harus di selesaikan sebelum pergantian. Kalaupun nanti kami tanggapi, kami akan mengoreksi kembali , kenapa tunggakan dari tahun 2017 lalu itu baru sekarang ini meminta permohonan koreksi," tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Satuan Intern PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Basri Majid mengatakan, terkait persoalan tunggakan pajak PAP itu bukan ranahnya untuk menanggapi melainkan itu tupoksi bagian umum dan keuangan. "Maaf pak, bukan saya yang menangani soal pajak itu, silahkan tanya ke bagian umum dan keuangan, nanti saya kasi kontaknya," jawab Basri saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sementara itu, kepala bagian umum dan keuangan PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Sarmin, belum memberi-kan respon saat dikofirmasi awak media. (b/kam)

  • Bagikan

Exit mobile version