KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Panitia seleksi daerah (Panselda) seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Muna mengusulkan pembatalan seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan dengan nilai 30 persen formasi guru. Alasannya, disinyalir adanya oknum-oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakan adanya SKT tersebut.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM. Syarullah mengatakan pengusulan SKT untuk calon PPPK guru sesuai keputusan KemenPAN-RB No. 649 Tahun 2023 dan Kemendikbud No. 298 tahun 2023. Di mana SKT tambahan ditentukan oleh daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan BKPSDM dengan nilai 30 persen.
“Sebelumnya, kami sudah mengusulkan SKT, khususnya pada guru sesuai arahan Kemenpan-RB dan Kemendikbud. Indikator penilaiannya melalui peserta seleksi PPPK seperti moral, prestasinya maupun keaktifan organisasi sesuai profesinya,” kata Syarullah, Kamis (7/12). Katanya, pembatalan SKT bagi calon guru PPPK disebabkan oleh kondisi daerah dan diduga ada oknum yang memanfaatkan momen itu. Sehingga daerah mengusulkan surat pembatalan yang ditandatangani langsung oleh Sekda Muna, Eddy Uga selaku ketua panselda.
“Kami sudah mengusulkan permohonan pembatalan pelaksanaan SKT bagi calon PPPK guru di Kabupaten Muna. Tujuannya, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan peserta. Karena saat ini, sudah banyak dimanfaatkan oleh para calo dengan iming-iming kelulusan,” tambahnya.
Selain itu, Syarullah mengingatkan peserta seleksi calon PPPK agar tidak terpengaruh dengan oknum-oknum yang menawarkan kelulusan. Karena yang menentukan kelulusan adalah para peserta itu sendiri.
“Para peserta tidak perlu ragu, karena kelulusan ditentukan dengan hasil tes masing-masing. Jadi jangan percaya calo,” pungkasnya. (deh/b)