KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat ini melakukan persiapan untuk Pemilu 2024. Persiapan tersebut, dilakukan dengan membuat strategi untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN yang perkiraan bisa menembus 10 ribu kasus saat Pemilu 2024.
"Kalau dihitung matematik, kira-kira ada 8.000 sampai 10.000 (potensi) pelanggaran. Jadi, kami harus kerja keras tentu saja. Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023) dikutip JawaPos.com.
Agus mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 berpotensi sampai 10 ribu kasus. Angka tersebut didapatkan setelah melakukan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2020 yang mencapai 2.034.
"Sementara pesta demokrasi tahun depan (Pemilu 2024) ada Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran," ujarnya.
Agus mengatakan sudah menerima laporan perihal pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah. Pihaknya belum bisa mengatakan jumlah laporan yang sudah diterima terkait pelanggaran netralitas ASN.
Dia mengatakan bahwa KASN tengah mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang berindikasi pelanggaran tersebut. "Harus ada bukti-bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi," ucapnya.
Agus menyampaikan bahwa KASN melakukan upaya pengawasan dengan melakukan pencegahan dan tindakan. Pengawasan dilakukan dengan evaluasi kepada instansi pemerintah baik dalam penerapan sistem merit sampai kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. "Semua ASN wajib untuk netral dan menjaga diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis saat Pemilu 2024," tegasnya.
Menurut Agus, para ASN harus menjadi contoh yang baik dengan menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari politik, yang akhirnya bisa menyampingkan masalah konflik kepentingan dan menjaga birokrasi. "Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan," katanya.
Agus menjelaskan bahwa ASN memiliki hak untuk memilih seperti masyarakat. Namun tidak memiliki hak untuk berekspresi terhadap dukungannya karena bisa mengganggu fokus dalam bekerja dan membuat pelayanan publik tidak adil. "Mereka punya hak untuk memilih tetapi hanya ada di bilik suara," imbuhnya.
ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran netralitas yang dilakukan saat Pemilu 2024. "Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya. Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," pungkasnya. (jpg)