--Pemprov Sultra dan DPRD Kolaka Usul 6 Nama
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Muhammad Jayadin akan turun takhta pada 30 Desember 2023. Pemimpin Kolaka nantinya berstatus penjabat (pj) bupati. DPRD Kolaka sudah mengusulkan 3 calon Pj Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pun begitu Pemprov Sultra. Bedanya, DPRD Kolaka sudah menyebut 3 nama, Pemprov Sultra masih merahasiakan 3 nama yang diusulkan. 6 nama calon Pj Bupati usulan DPRD Kolaka dan Pemprov Sultra kini di meja Kemendagri.
3 calon Pj Bupati usulan DPRD Kolaka adalah Kepala DPM PTSP Sultra Parinringi, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra La Haruna dan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Nur Ihsan.
"Batas waktu pengusulan calon Pj Bupati Kolaka 6 Desember 2023. Kami telah mengusulkan 3 nama. DPRD Kolaka juga telah mengusulkan 3 nama hasil rapat paripurna. Soal 3 nama usulan Pemprov, kami belum bisa menyampaikan secara detail," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio kepada Kendari Pos di kantor gubernur, Kamis (7/12/2023), kemarin.
Sekda Asrun Lio menjelaskan, berdasarkan regulasi apabila masa jabatan kepala daerah berakhir dan belum ada hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka pemerintahan akan dijalankan oleh Penjabat (Pj). Calon penjabat kepala daerah diusulkan DPRD, Pemprov dan Kemendagri. Nama yang diusulkan bisa saja sama dan berbeda.
Calon Pj Bupati yang diusulkan merupakan pejabat eselon II atau sedang menduduki jabatan tinggi pratama. "Kita sudah mengirim 3 nama itu dengan pertimbangan kita punya lebih dari 50 pejabat eselon II. Dari situ dilihat mana yang memiliki kriteria yang lebih tepat dan memahami daerah Kolaka. Merekalah yang kita pilih untuk diusulkan," ungkap Sekda Asrun Lio.
Usulan calon Pj Bupati Kolaka telah diupload melalui SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi) sesuai batas waktu yang diberikan Kemendagri pada 6 Desember 2023. "Melalui usulan ini, kita berharap sebelum 30 Desember, SK Pj Bupati Kolaka sudah keluar, sehingga saat AMJ (Akhir Masa Jabatan) langsung ada yang mengisi kekosongan jabatan pimpinan kolaka," pungkas Sekda Asrun Lio.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Pemprov Sultra, Muliadi mengungkapkan pengusulan calon Pj Bupati terdiri dari 3 komponen. Hal itu telah diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan pj bupati dan wali kota.
"3 komponen itu adalah menteri, gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota. Jadi kalau untuk usulan DPRD itu tidak melalui Pemprov melainkan langsung disampaikan ke Kemendagri," ujar Muliadi keoada Kendari Pos dalam sebuah kesempatan.
Mekanisme Pengusulan
Pengusulan calon Pj.bupati dan wali kota merupakan wewenang 3 komponen, yakni menteri, gubernur dan ketua DPRD kabupaten/kota. Regulasi yang mengatur tentang 3 komponen itu sesuai Pasal 9 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan Pj.Bupati dan wali kota. Menteri, gubernur dan ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan 3 nama.
Selanjutnya, 9 nama calon pj.bupati/wali kota usulan 3 komponen tadi dibahas oleh menteri menjadi 3 nama, sesuai pasal 10 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian itu terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Setelah itu, ayat 3 pasal 10 menyebutkan menteri menyampaikan 3 nama usulan calon Pj.Bupati dan Pj.Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan pengangkatan Pj.Bupati dan Pj.Wali Kota ditetapkan melalui keputusan menteri, sesuai ayat 4 pasal 10 Permendagri Nomor 4 tahun 2023. (rah/b)
CALON PEMIMPIN KOLAKA DIPROSES
SUDAH DIUSUL KE KEMENDAGRI
-Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin akan turun takhta 30 Desember 2023
-Pemimpin Kolaka nantinya berstatus penjabat (pj) bupati
-DPRD Kolaka sudah mengusulkan 3 calon Pj Bupati ke Kemendagri
-Begitu pula Pemprov Sultra, 3 nama telah diusulkan
-Bedanya, DPRD Kolaka sudah menyebut 3 nama, Pemprov masih merahasiakan
-6 nama calon Pj Bupati usulan DPRD Kolaka dan Pemprov Sultra kini di meja Kemendagri
-Pemprov kirim usulan melalui SIOLA
(Sistem Informasi Online Layanan Administrasi) Kemendagri
USULAN DPRD KOLAKA
3 calon Pj Bupati usulan DPRD Kolaka
1.Parinringi, Kepala DPM PTSP Sultra
2.La Haruna, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra
3.Nur Ihsan, Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka
MEKANISME PENGUSULAN
SESUAI PERMENDAGRI NO.4/2023
Pasal 9 ayat 1:
-Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a.Menteri;
b.Gubernur; dan
c.DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
-Masing-masing komponen mengusulkan 3 nama
Pasal 10
Ayat 1:
-9 nama calon pj.bupati/wali kota usulan 3 komponen dibahas oleh menteri
-9 nama akan mengerucut menjadi menjadi 3 nama
-Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER