AJP Sosialisasi Perda Kamtibmas di Dua Kelurahan

  • Bagikan
SOSIALISASI REGULASI: Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (kedua dari kiri) saat sosialisasi Perda Kamtibmas kepada warga Kendari.
SOSIALISASI REGULASI: Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (kedua dari kiri) saat sosialisasi Perda Kamtibmas kepada warga Kendari.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aksan Jaya Putra, anggota DPRD Sultra kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di dua titik; Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga dan Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (7/12).

Pria yang karib disapa AJP itu mengungkapkan kapasitasnya sebagai legislator merupakan bentuk eskalasi dari peraturan-peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan agar masyarakat Kota Kendari, khususnya di Kelurahan Labibia, dapat memahami pentingnya aturan tersebut ditegakkan.

“Harapannya masyarakat bisa mengerti dan paham bila ketentraman dan ketertiban merupakan bahagian daripada kehidupan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum UHO Rizal Mutasar mengatakan, salah satu tugas yang melekat kepada legislator, yakni menjalankan fungsi legislasi. Selain mengusulkan sebuah aturan dan turut menetapkan undang-undang (UU) dan turunnya, juga wajib menyebarluaskan peraturan yang sudah ditetapkan ke masyarakat.

“Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, cukup kompleks mengatur soal bagaimana menciptakan kondusivitas di lingkungan masyarakat,” kata pemateri sosialisasi Perda itu. Perda ini, kata dia, dibuat juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, setiap masyarakat berhak mendapatkan ketentraman dan perlindungan. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis.Sehingga untuk mengimplementasikan perda ini, pemprov wajib membuat peta tentang kerawan ketertiban umum dan ketentraman.

“Tujuannya untuk memigitasi dalam upaya meminimalisir resiko terjadinya gangguan dan ancaman,” katanya. Selanjutnya, sambung Rizal, menyoal masalah ketertiban umum yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, meliputi tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau taman dan tempat umum, sungai saluran kolam dan pinggir pantai, lingkungan, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, serta peran masyarakat.

Poin-poin ketertiban umum tersebut, juga berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya organisasi daerah yang berhak menjalankan perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah Satpol PP.

“Jadi ketika ada pengusuran dan lain-lain, itu semata-mata Satpol PP menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.(ali/adv)

  • Bagikan

Exit mobile version