KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur harus menjadi perhatian. Berdasarkan catatan Polresta Kendari, kasus asusila anak di bawah umur tahun 2023 menyentuh angka puluhan. Kondisi tersebut tentu patut diwaspadai. Sebab lingkungan sosial belum aman terhadap tindakan asusila terhadap anak.
"Tahun ini jumlah kasus asusila dengan korban anak dibawah umur sebanyak 23 kejadian," kata AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari kepada Kendari Pos, Rabu (6/12).
Dari 23 kasus asusila tersebut, kata dia, terbagi beberapa kategori. Diantaranya, 14 kasus jenis persetubuhan, 8 kasus pencabulan dan 1 kasus pemerkosaan.
"Jadi dibagi tiga kategori yaitu persetubuhan, pencabulan dan pemerkosaan. Masing-masing memiliki pengertian berbeda, misalnya pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 390 KUHP bahwa seorang laki-laki dengan paksa menarik tangan wanita untuk menyentuh alat kelaminnya," ujar Fitrayadi.
Sementara pengertian pemerkosaan merujuk pada rumusan Pasal 285 KUHP, yang dimaksud dengan perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Sedangkan persetubuhan yakni alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani," beber Fitrayadi.
Jumlah asusila 2023 sebanyak 23 kasus tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2022 hanya berjumlah 6 kasus. "Tahun 2022 hanya 6 kasus yakni 3 pencabulan dan 3 kasus pelecehan," urai Fitrayadi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menjelaskan, penyebab meningkatnya kasus asusila dipengaruhi oleh intensitas menonton video porno kian tinggi. Rata-rata para pelaku terpengaruh menonton video porno lalu melakukan asusila terhadap korbannya. Faktor lain juga dipengaruhi oleh pergaulan bebas dengan berbagao trend yang bernuansa seks.
"Unsur pakaian seksi yang menggoda juga ikut andil memengaruhi para pelaku sehingga memuncak nafsu birahi dan terdorong melakukan asusila," jelas Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan, rata-rata yang menjadi korban asusila adalah orang dekat pelaku, baik keluarga, teman maupun pacar. "Untuk korban rata-rata duduk di bangku SMA dan SMP dengan kisaran usia 12-18 tahun," tandas Fitrayadi. (b/ali).