KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna wajibkan aparatur negara berkomunikasi dengan memakai bahasa Muna setiap hari Kamis. Tujuannya, melestarikan bahasa daerah Muna.
Kepala Dikbud Muna, Rahmat Raeba mengatakan agar masyarakat maupun ASN Pemkab Muna dapat terus melestarikan bahasa daerah, maka seminggu sekali, mereka wajib berkomunikasi dengan bahasa Muna. Tentunya itu mengedukasi generasi muda agar bangga melestarikan bahasa Muna.
“Setiap hari Kamis, dalam melakukan pelayanan kita wajib menggunakan bahasa daerah. Ini merupakan upaya dalam melestarikan bahasa daerah. Sehingga bukan saja menggunakan tenun dan kampurui, namun juga berbahasa daerah,” kata Rahmat Raeba, Senin (4/12).
Ia menambahkan, salah satu utama pentingnya melestarikan bahasa daerah adalah untuk melindungi warisan budaya. Karena bahasa daerah merupakan salah satu wujud nyata dari tradisi dan sejarah. Juga sebagai budaya dan identitas bangsa serta merupakan aset yang sangat berharga.
“Banyak kita temukan di lapangan, khususnya anak-anak dalam berkomunikasi sudah jarang menggunakan bahasa daerah kita sendiri. Sehingga harus terus dilestarikan agar tidak punah seiring perkembangan zaman. Terlebih, bahasa daerah adalah satu-satunya kekayaan budaya yang harus kita lestarikan di Indonesia khususnya di Muna,” tambah mantan Kepala Dispora Muna itu.
Selain melestarikan bahasa daerah sendiri, penerapan bahasa Muna bagi seluruh ASN di Kabupaten Muna, untuk memperkaya literasi. Sehingga sangat perlu untuk dipertahankan terutama di era 4.0.
“Kita berharap, dengan adanya kewajiban penggunaan bahasa daerah seluruh ASN di Muna, kearifan lokal tetap terjaga. Serta tetap lestari bersamaan dengan penerapan pakaian tenun dan kampurui pada hari Kamis, sebagai bukti mencintai kearifan lokal daerah kita,” pungkasnya. (deh/b)