--Tak Paham Pelanggaran Tata Ruang
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pelanggaran tata ruang di Kota Kendari terus terulang. Padahal persoalan seperti ini harusnya dengan mudah bisa diantisipasi. Hanya saja, tidak sedikit pejabat yang abai bahkan tidak memahami hirarki tata ruang. Alhasil, cakupan alihfungsi penyalahgunaan kawasan semakin meluas.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala menyayangkan sikap apatis yang ditunjukkan sejumlah camat di otoritanya. Ia menganggap masih banyak camat yang belum menguasai wilayahnya dan acuh pada zonasi wilayah.
"Kenapa saya cek (kehadiran camat) ? Karena selalu menjadi alasan pak camat dan pak Lurah (jika ditanya soal tata ruang) selalu menjawab kami tidak tahu pak. Seharusnya camat proaktif dalam memahami hirarki tata ruang seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), lalu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan zonasi lainnya," ungkap Ridwansyah Taridala usai menghadiri kegiatan penyusunan RDTR di Fortune Hotel, kemarin.
Menurut Ridwansyah, sikap apatis yang ditunjukkan camat menjadi biang terjadinya beberapa pelanggaran tata ruang di kota Kendari. "Ada camat yang langsung tanda tangan, kondisi ini menimbulkan masalah di kemudian hari," ungkapnya.
Seharusnya, kata Ridwansyah Camat harus menjadi jenderal di wilayahnya, harus mengatur pemanfaatan ruang jika ada pelaku usaha yang ingin berinvestasi.
"Kalau teman-teman (Camat) tidak selektif dengan alasan tidak tahu misalnya tentang alas hak, itu akan panjang ceritanya. Misalnya zona yang tidak bisa membangun pergudangan di Puuwatu, berarti di sana sudah tidak bisa membangun gudang. Kami harap camat paham dan terus berkordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang," pungkasnya. (b/ags)