KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tahapan kampanye Pemilu 2024 tengah berlangsung dan berakhir, 10 Februari 2024. Selama itu peserta pemilu akan berkampanye, mencari dukungan pemilih. Namun mereka diminta tertib dengan mempedomani ketentuan dan peraturan kampanye yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Mubar, La Tajudin mengatakan mengenai kampanye peserta Pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Juga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa kampanye sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Lalu Keputusan KPU RI Nomor 1621 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilu serta keputusan KPU Nomor 1622 tentang biaya makan minum dan transport peserta kampanye.
“Harapan kita kepada peserta Pemilu agar mempedomani aturan kampanye tersebut,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (30/11).
Selain itu, KPU Mubar juga telah memfasilitasi titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Mubar Nomor 125 Tahun 2023. Keputusan tersebut sudah disepakati bersama dalam rapat koordinasi antara KPU Mubar, Bawaslu Mubar, Pemkab Mubar dan partai politik di lingkup Mubar. “Lokasi yang menjadi titik pemasangan APK dan titik pertemuan rapat umum yang telah disepakati ini agar betul-betul dipatuhi oleh peserta Pemilu. Kemudian mempedomani ketentuan yang berlaku,” pintanya.
Lanjutnya, pada masa kampanye, peserta Pemilu akan melakukan dua metode kampanye. Pertama adalah kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan APK dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2023. Kedua adalah kampanye tapat umum, iklan media cetak, media massa elektronik dan media daring mulai 21 Januari - 10 Februari 2024. Semua itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan pencalonan.
“Dalam masa kampanye, peserta pemilu melakukan kegiatan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Yaitu ditujukan Polri dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye sebagaiman telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang masa kampanye,” pungkasnya. (b/ahi)