Titik Pemasangan APK dan Kampanye Umum Ditetapkan

  • Bagikan
La Tajudin
La Tajudin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masa kampanye pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum.

“Pemasangan APK mulai dari baliho, spanduk dan umbul-umbul sudah ada titik-titiknya per kecamatan. Penentuannya berdasarkan rapat koordinasi (Rakor) yang kita gelar bersama antara KPU, Bawaslu, Pemkab Mubar dan partai politik,” kata Ketua KPU Mubar, La Tajudin saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/11).

Lanjutnya, pemasangan APK dibagi pada seluruh wilayah kecamatan di Mubar. Di Kecamatan Lawa misalnya, pemasangan baleho dibagi dua titik yaitu di Tugu Lagadi dan simpang tiga Kelurahan Wamelai dan Kelurahan Lapadaku. Untuk pemasangan spanduk pinggir jalan poros, dan tempat umum atau lokasi strategis lainya dalam wilayah desa/kelurahan di Kecamatan Lawa. Demikian pula untuk pemasangan umbul-umbul.

“Sementara untuk pelaksanaan kampanye rapat umum di bagi tiga. Masing-masing yaitu di Lapangan Desa Guali, Kecamatan Kusambi untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 Mubar, Lapangan Kelurahan Wamelai Kecamatan Lawa untuk Dapil 2 Mubar dan Lapangan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah untuk Dapil 3 Mubar,” terang La Tajudin.

Ia, menambahkan penetapan pemasangan APK dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum termuat dalam keputusan KPU Mubar nomor 117 tahun 2023 tentang penetapan loaksi pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum dalam Pemilu tahun 2024. “Jika ada yang memasang APK dan melakukan kampanye rapat umum diluar yang telah kita tetapkan bersama maka itu menjadi gawean Bawaslu untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengungkapkan tahapan kampanye nanti terdapat beberapa titik yang tidak bisa dipasangi APK. Yaitu sekolah, fasiltas perkantoran dan rumah ibadah. “Kalau di ruang privasi seperti pekarangan rumah atau pekarangan lahan mereka sendiri itu bisa. Tetapi untuk di sekolah, fasiltas perkantoran dan rumah ibadah, itu tidak boleh ada pemasangan APK. Kalau kita temukan kita tindak lanjuti,” tutupnya. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version