Kiprah Harmin Ramba di Pentas Nasional

  • Bagikan
Pj Bupati Konawe Harmin Ramba (2 dari kanan), Kepala DPMD Konawe Dahlan (kanan), Asisten II Pemkab Konawe Muhammad Akbar (kiri), Kepala BPKAD Konawe Santoso (2 dari kiri), dan Kepala Desa Ahuawatu Adi Suharyono (tengah) usai menerima penghargaan dari KPK RI atas terpilihnya Desa Ahuawatu sebagai percontohan desa anti korupsi tahun 2023 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (28/11/2023), kemarin. (DISKOMINFO KONAWE)
Pj Bupati Konawe Harmin Ramba (2 dari kanan), Kepala DPMD Konawe Dahlan (kanan), Asisten II Pemkab Konawe Muhammad Akbar (kiri), Kepala BPKAD Konawe Santoso (2 dari kiri), dan Kepala Desa Ahuawatu Adi Suharyono (tengah) usai menerima penghargaan dari KPK RI atas terpilihnya Desa Ahuawatu sebagai percontohan desa anti korupsi tahun 2023 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (28/11/2023), kemarin. (DISKOMINFO KONAWE)

--Membawa Ahuawatu Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba berhasil melakukan pendampingan terhadap program percontohan desa anti korupsi di otoritanya. Program yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan menggandeng sejumlah kementerian tersebut, sukses dijalankan secara maksimal oleh Pj Bupati Harmin Ramba di Konawe.

Berkat dukungan Pemkab Konawe dalam komando Pj Bupati Harmin Ramba, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha didapuk sebagai percontohan desa anti korupsi oleh KPK RI. Lewat tangan dingin manajerial Pj Bupati Harmin Ramba, Desa Ahuawatu menjadi salah satu dari 22 desa se- Indonesia yang mendapat predikat percontohan desa anti korupsi tahun 2023, Selasa (28/11/2023).

Atas pencapaian membanggakan tersebut, Pj Bupati Harmin Ramba bersama Kepala Desa (Kades) Ahuawatu Adi Suharyono, diundang untuk menerima penghargaan dari KPK RI. Penghargaan itu diserahkan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana saat peluncuran desa anti korupsi tahun 2023 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengaku sangat bangga atas penghargaan yang diberikan KPK RI terhadap Desa Ahuawatu yang menjadi percontohan desa anti korupsi.

“Kita sangat bersyukur atas torehan yang sudah kita capai ini. Prestasi yang diraih Desa Ahuawatu, tidak terlepas dari pendampingan pihakpihak terkait. Termasuk, Inspektorat dan Pemkab Konawe itu sendiri,” ujar Pj Bupati Harmin Ramba kepada Kendari Pos, Selasa (28/11/2023).

Mantan Camat Abuki itu menyebut, pemberian penghargaan bagi Desa Ahuawatu, tentunya memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya, dari segi pengelolaan keuangan desa termasuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta penyelenggaraan pemerintahan di desa yang sudah dilakukan secara transparan di Desa Ahuawatu.

“Saya berharap, kedepannya desa anti korupsi di Konawe, bukan saja berada di Desa Ahuawatu. Namun, bisa tereplikasi di seluruh desa seantero kabupaten Konawe.Atas penghargaan ini pula, ada insentif yang diberikan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi besarannya kita belum tahu berapa,” ucap Pj Bupati Harmin Ramba.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK semata, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Namun, diperlukan peran serta seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya memberantas korupsi.

Wawan mengatakan, dalam regulasi telah disebutkan bahwa pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dimulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi dan supervisi, serta penindakan, semua itu dilaksanakan bersama masyarakat.

“Lewat program percontohan desa anti korupsi, kita ingin semua desa bisa melek terhadap anti korupsi. Tidak hanya mengetahui, tapi juga mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sekaligus, meningkatkan nilai perilaku anti korupsinya. Sebab data dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai perilaku, persepsi maupun pengalaman anti korupsi masyarakat di desa, rupanya masih rendah dibanding wilayah perkotaan,” ujar Wawan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan menerangkan, observasi KPK RI terhadap nominator percontohan desa anti korupsi, dilakukan dengan menilai implementasi 5 indikator budaya antikorupsi. Yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Sekda Ferdinand berharap, terpilihnya Ahuawatu sebagai percontohan desa anti korupsi di Sultra, dapat menjadi inspirasi bagi desa lain untuk menjadikan desanya bersih dari praktik korupsi.

“Kita berharap, budaya anti korupsi lahir dari level masyarakat desa. Untuk selanjutnya, terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” harap Sekda Ferdinand.

Terpisah, Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah Halip mengemukakan, KPK mengapresiasi komitmen Pemkab Konawe dalam mendukung program percontohan desa anti korupsi. Dalam kesempatan penganugerahaan tersebut, KPK juga meminta pemerintah daerah khususnya di Konawe, tidak boleh berpuas diri atas prestasi yang diterima itu. Namun, harus dilanjutkan untuk desadesa lainnya di Konawe.

“Terdapat 22 desa dari 22 provinsi se-Indonesia yang menjadi percontohan desa anti korupsi. Penilaiannya secara umum tidak disebutkan urutannya. Namun kalau berdasarkan nilai, Desa Ahuawatu berada di peringkat 9,” ujar Rebiansyah Halip. (adi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version