KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pernikahan dibawah usia 18 tahun, tidak dianjurkan sebab berisiko menimbulkan banyak masalah, salah satunya tengkes (stunting). Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Konawe menyarankan, pernikahan dibawah umur tersebut sebisa mungkin dihindari. Sebab saat menikah dini, perempuan berusia masih remaja, umumnya memiliki tingkat psikologis yang belum matang.
Kepala DPPPA Konawe, Noor Jannah, mengatakan, pihaknya terus berupaya lewat sosialisasi kepada masyarakat terkait urgensi pencegahan terjadinya pernikahan anak dibawah umur. Menurutnya, itu sangat mempengaruhi terjadinya tengkes. “Maka dari itu, diperlukan kesadaran dari masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak. Itu akan berimbas pada kesehatan dan perkembangan bayi mereka nantinya,” ujar Noor Jannah, Senin (27/11).
Ia menuturkan, dalam setiap kesempatan bersosialisasi dengan masyarakat, DPPPA Konawe juga memberikan informasi mengenai regulasi yang mengatur upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Ia meyakini, informasi itu penting disampaikan agar kedepannya anak-anak di Konawe dapat tumbuh dengan baik dan memiliki masa depan yang cerah.
“Sehingga langkah awal yang kita upayakan, mencegah perkawinan anak. Ini penting agar generasi penerus di Konawe bisa tumbuh dengan sehat,” imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR Konawe itu menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga rentan terjadi terhadap pasangan yang melakukan pernikahan dini dibandingkan jika menikah diatas usia 18 tahun. Selain itu, alat reproduksi perempuan yang belum siap sehingga kehamilannya dapat berisiko pendarahan hingga kematian.
“Sedangkan, anak yang dilahirkan itu dapat berpotensi stunting. Kita terus imbau masyarakat supaya menghindari terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut,” tandasnya. (c/adi)