KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Partai politik (Parpol) kontestan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, wajib melaporkan penggunaan anggarannya melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Muh. Yunan, menyebut, kehadiran aplikasi Sikadeka merupakan penyempurnaan dari aplikasi yang sebelumnya digunakan, yakni sistem informasi dana kampanye (Sidakam).
“Aplikasi Sikadeka membantu KPU, PPATK dan Perbankan untuk pencatatan dokumentasi secara digital. Secara umum aplikasi itu untuk pengawasan kegiatan kampanye dan pendanaan,” jelasnya, Minggu (26/11).
Olehnya itu peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye dalam tiga tahapan. “Pertama laporan awal dana kampanye, penerimaan dan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye,” ujar Yunan.
Dikatakannya, menindaklanjuti penggunaan aplikasi tersebut, KPU Konsel telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tahapan dana kampanye dan penggunaan aplikasi Sikadeka.
“Bimtek ini penting, menginformasikan kepada Parpol integrasi penggunaan aplikasi Sikadeka, agar tahapan kampanye dan pelaporannya dilakukan secara online,” kata Yunan. Bimtek itu juga untuk memudahkan Parpol menginput data-data, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPDSK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Materi Bimtek dipaparkan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum, Eko Hasmawan Baso terkait tata cara pengisian aplikasi Sikadeka, diikuti perwakilan Parpol peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Sekretaris KPU Konsel, Aila dan Kasubag Teknis KPU, I Gusti Ngurah Wiradana. Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), La Ode Darman juga menyosialisasikan PKPU 20 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024. (c/ndi)