KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB), Pemprov Sultra melalui Biro Organisasi menggelar rapat koordinasi penguatan lembaga pemerintahan. Kegiatan ini diperuntukkan bagi perangkat Pemkab/Pemkot di daerah ini.
Pada pertemuan kali ini, Pemkab/Pemkot diwajibkan mengutus kabag organisasi serta analis aparatur SDM (Jabfung) di bagian organisasi, Setda kabupaten/kota dan Sekretaris BKPSDM masing-masing.
Pj Gubernur Sultra yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Masyarakat dan SDM, La Ode Butolo menjelaskan, kegiatan ini untuk menyatukan persepsi dalam aturan perundang - undangan. Sehingga, peraturan ini ditindak lanjuti di tingkat daerah.
"Susunan nomenklatur, bukan sesuatu yang baru dalam suatu pemerintahan. Semua ini hanya penyederhanaan struktur organisasi," ujarnya.
La Ode Butolo meyampaikan, segala peraturan yang sudah ada, terkadang dalam pelaksanaannya terdapat kendala. Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi guna menyatukan persepsi.
"Dalam Rakor kali ini, kami mendatangkan dua pemateri dari Kemendagri. Semoga rapat ini diberi kelancaran dan peserta dapat mengikuti dengan baik," imbuhnya. (adv)