KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Buton sudah menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan serta nonperaturan kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi itu intens digelar sebagai upaya mitigasi terhadap potensi pelanggaran Pemilu yang bisa saja melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Dua profesi itu diminta untuk tetap netral dan pesta demokrasi. Bawaslu pun mengingatkan keduanya untuk tidak menjadi aktor pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Buton, Maman, SH., mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan dalam beberapa kali pertemuan. Tujuannya untuk menjabarkan hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran dalam Pemilu. Sekaligus juga menyampaikan kewenangan Bawaslu dalam hal penanganan penegakan hukum Pemilu, baik itu yang berkaitan dengan undang-undang, maupun aturan lainnya berkaitan dengan penegakan hukum dalam tahapan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, seperti netralitas ASN dan Kades.
“Kami sering menyampaikan agar ASN, para kepala desa dan lurah agar jangan terlibat pada politik praktis. Sebaliknya, dapat membantu Bawaslu Buton untuk mengawasi, mencegah serta meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu,” kata Maman, Minggu (26/11).
Lebih lanjut ia mengingatkan ASN memerhatikan surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Larangan yang tertuang dalam SKB ini diantaranya memasang spanduk/baliho/ alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan, sosialisasi/ kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/ wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, serta lainnya. Dalam SKB itu, pose-pose foto yang terlarang untuk ASN selama masa Pemilu juga diatur. (c/lyn)