KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tahun ini, Wakatobi mendapat insentif fiskal dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinilai memiliki kinerja baik dalam penggunaan produk dalam negeri oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga pada tahun berjalan ini akan mendapatkan reward lebih Rp 5 miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar, pencapaian tersebut harus dicairkan tahun ini juga. Karena sifatnya mengikat, sehingga akan diupayakan pada Perkada tahun 2023 ini. Sebelum dicairkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi wajib mengajukan laporan penggunaannya.
“Jadi pada tahun berjalan 2023 ini, kita mendapatkan insentif fiskal dengan reward sebesar Rp 5 miliar lebih. Ini terkait kinerja penggunan produk dalam negeri oleh Kemenkeu. Wajib dicairkan tahun ini melalui Perkada, karena aturannya mengikat. Kalau tidak, maka tak bisa dimanfaatkan,” jelas Nurbahtiar, Jumat (24/11).
Untuk insentif fiskal lanjut Nurbahtiar, sebenarnya sudah tiga tahap. Hanya saja Pemkab Wakatobi baru mendapatkan pada tahun ini. Namun karena Peraturan Menkeu (PMK) baru keluar pada awal Oktober lalu, sehingga baru bisa diakomodasi melalui peraturan kepala daerah (Perkada) ini. Mengingat APBD perubahan Wakatobi tahun ini gagal disepakati bersama DPRD.
“Untuk tahap satu kita sudah mengajukan, bahwa penggunaannya laporkan ke Kemenkeu sesuai Juknis yang sudah ada atau untuk penggunaannya seperti apa. Setelah itu, berdasarkan rencana kinerja akan diakomodir di Perkada dan pusat telah menyetujui. Setelah kita menyampaikan rencana kerja, Kemenkeu akan mencairkan sebesar 50 persen dulu,” tambahnya. Sisanya kecuali sudah terealisasi baru dicairkan.
Sementara, untuk batas pelaporan untuk pencairan tahap satunya tanggal 30 November ini. “Jadi kalau tanggal 30 November ini belum termanfaatkan, maka tidak akan dicairkan. Makanya kita upayakan dana ini bisa diperoleh dengan segera mengajukan laporan penggunaannya,” bebernya.
Untuk diketahui, insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu. Baik berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional. (b/thy)