KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Oknum Ketua KPK Firli Bahuri (FB) menyandang status tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bagi pakar hukum pidana Sultra, Dr.Hariman Satria, SH.,MH, penetapan tersangka FB itu menjadi momentum “bersih- bersih” di internal KPK. Di satu sisi, kontroversial FB ini telah terjadi sejak dia belum menjadi pimpinan KPK.
"Masih segar dalam ingatan, kasus dugaan pelanggaran kode etik FB saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Kala itu, FB di duga melanggar kode etik karena bertemu dengan TGB (Tuan Guru Bajang) Gubernur Nusa Tenggara Barat yang statusnya sebagai terperiksa oleh KPK. Tercatat pertemuan TGB dengan FB selama 2 kali yakni 12 dan 13 Mei 2018," ujar Hariman Satria kepada Kendari Pos, Jumat (24/11/2023).
Saat FB mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, sejumlah aktivis anti korupsi menolak FB. Tak hanya itu, mayoritas mantan pimpinan KPK pun menolak FB karena jejak rekamnya yang dianggap buruk.
"FB juga diduga pernah terlibat dalam kasus hilangnya buku merah di internal KPK. Calon-calon tersangka beserta dokumennya, raib. Juga kasus bocornya hasil lidik KPK di Kementerian ESDM yang sampai saat ini tidak ada titik terang," urai Hariman.
Penetapan tersangka FB, reaksi aktivis anti korupsi, mantan pimpinan KPK, dan publik pada umumnya merasa bergembira karena kekesalan selama ini atas kinerja FB menuai hasil. Berbeda saat kasus sebelumnya ketika pimpinan KPK ditersangkakan oleh polisi. Contohnya kasus Chandra Hamzah dan Bibit Rianto, kasus Bambang Wijayanto, Abraham Samad, ketika mereka ditersangkakan polisi, maka aktivis anti korupsi bergerak membantu.
"Tapi coba reaksi publik saat ini, tidak ada satupun yang berkomentar positif membela FB atau beranggapan bahwa ini serangan balik koruptor kepada KPK ketika FB ditersangkakan. Karena publik sadar betul terkait rekam jejak FB ini," kata Hariman.
Ketua Komisi Yudisial Sultra ini menjelaskan, ketika awal kepemimpinan FB di KPK, sejumlah pegawai KPK yang dianggap tidak sehaluan digugurkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Tidak sedikit pegawai KPK yang berintegritas kehilangan pekerjaannya, padahal telah berkarier atau bekerja selama puluhan tahun.
"Ironinya saat itu keputusan TWK dilegitimasi oleh sarana kekuasaaan melalui keputusan Presiden. Maka tergeruslah Novel Baswedan Cc kala itu," jelas Hariman.
Gaya glamor FB yang kerap menampilkan kemewahan juga disorot. FB banyak mengoleksi barang-barang mewah, naik heli kopter dan lain-lain. Gaya hidup bermewah-mewahan tidak mencirikan seorang pimpinan lembaga anti korupsi yang mestinya memiliki sifat kesederhanaan, kejujuran, dapat dipercaya, dan amanah.
"Karakter tersebut sulit ditemukan pada FB. Sepanjang KPK berdiri belum ada pimpinan dengan gaya hidup bermewah-mewahan seperti FB ini. Bahkan mungkin pimpinan KPK yang paling banyak dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik adalah FB," tambah Hariman.
Akademisi Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini juga menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai kurang efektif bekerja. Atas dasar itu, Hariman mengganggap Dewas KPK mesti mundur karena kinerjanya banyak mengecewakan publik.
"Berkali-kali FB dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik namun sanksi yang diberikan Dewas biasa-biasa saja. Jadi sebaiknya Dewas mundur karena terbukti Dewas kurang produktif dalam melakukan pengawasan yang berintegritas," tegas Hariman.
Mantan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UMK ini menambahkan posisi Dewas sangat strategis karena komponen paling mendasar di KPK. Sebab Dewas menegakkan kode etik ketika terjadi pelanggaran kode etik ketika pimpinan atau pegawai KPK melakukan pelanggaran. "Sebaiknya Dewas KPK legawa, berbesar hari mundur bersama-sama," tandas Hariman.
Firli Segera Diberhentikan
Dewas KPK segera berkirim surat ke presiden. Isinya berupa rekomendasi untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK.
Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, akan diberhentikan sementara dari jabatannya. "Dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kemarin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombespol Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri juga dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, jika telah menerima surat dari kepolisian ihwal penetapan tersangka Firli, pihaknya akan menindaklanjuti. "Akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku," katanya.
Firli Dicekal ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu Firli tidak bisa ke luar negeri selama waktu yang ditentukan.
“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023). (ali/b/jpg)