KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri agar tak berpolitik praktis di Pemilu 2024. Sanski menanti bagi aparatur negara yang terbukti terlibat politik praktis. Laporkan abdi negara yang diduga berpolitik praktis agar diproses sesuai ketentuan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan netralitas ASN dan TNI/Polri merupakan harga mati dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. “Kami harap ASN termasuk anggota TNI/ Polri netral pada pemilu. Mereka diamanahkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” ungkap Bahari.
Bahari memastikan ada pemberian sanksi bagi ASN maupun anggota TNI Polri yang berpolitik praktis. Pemberian sanksi dilakukan jika ASN dan Anggota TNI/Polri melanggar regulasi pada unit masing-masing. Misalnya ASN, kata Bahari, larangan untuk berpolitik praktis sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 di mana ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, dan Calon Anggota DPRD pada pemilu.
Selanjutnya, dalam Undang- undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pada Pasal 28 Ayat 1 Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Untuk TNI, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39 setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik (Parpol) dan kegiatan politik praktis. “Jika melanggar netralitas tentang akan diberikan sanksi oleh instansi masing-masing atas rekomendasi dari Bawaslu,” ungkap Bahari.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengungkapkan, Sultra menjadi salah satu daerah di tanah air yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas ASN. Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya telah mengimbau Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/ Kota agar senantiasa mengingatkan jajarannya untuk netral dalam pemilu.
Ia membeberkan, pelanggaran netralitas ASN didominasi pelanggaran yang dibuat di media sosial (medsos). “Pelanggarannya kebanyakan di Medsos, minta dilike, share dan sebagainya,” ungkap Iwan Rompo. Terkait pelanggaran itu, lanjut dia, Bawaslu kemudian melakukan pemeriksaan, pengkajian dan menyampaikan rekomendasi hasil temuan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak. “Perlu diingat yang terkait netralitas ini adalah pelanggaran hukum lainnya sehingga bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak,” kata Iwan Rompo.
“Kalau ada laporan ke Bawaslu, Bawaslu mengkaji, memproses, terpenuhi unsurnya pengkajian Bawaslu, kemudian Bawaslu menyampaikan ke KASN rekomendasinya untuk ditindak,” pungkasnya. (ags/b)