--Hadirkan Akses Layanan Kesehatan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - 63 tahun sudah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdiri. Selama itu pula, IDI turut berkontribusi dalam pembangunan. Namun jika mengulik sejarah, kiprah dokter Indonesia telah dimulai jauh sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandang. Organisasi kedokteran awalnya bermula dari perhimpunan yang bernama Vereniging van lndische Artsen tahun 1911.
Rabu (22/11), Pengurus Besar (PB) IDI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kendari. Seribuan dokter dari 35 kepengurusan IDI se-Indonesia berkumpul di ibukota provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka berkumpul merumuskan kebijakan pasca ditetapkannya Undang-undang (UU) kesehatan baru.
Di tengah kesibukannya, Ketua PB IDI Dr.dr Muhammad Adip Khumaidi bertandang ke Graha Pena Kendari. Tidak sekedar silaturahmi, Dr dr Muhammad Adip Khumaidi hadir menjadi narasumber di Podcast Kendari Pos (KP) Channel, Kamis (23/11). Dalam podcast yang dipandu Wakil Direktur (Wadir) Kendari Pos Awal Nurjadin, ia memaparkan berbagai program dan tantangan dalam menjaga muruah organisasi termasuk membantu pemerintah dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Baginya, Rakernas IDI di Kendari sangat spesial. Sebab ini menjadi momentum pertama pasca diputuskannya UU kesehatan nomor 17 tahun 2023. “Tentunya, hal ini menjadi pembahasan penting dalam Rakernas. Kita harus terus menunjukkan kekompakan yang lebih baik lagi dalam era perubahan ini. Ke depan, IDI akan tetap menjadi patner pemerintah,” ujarnya.
Dalam Rakernas, IDI juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan kesejahteraan anggota termasuk menekankan fase krusial persiapan organisasi menghadapi tantangan mendatang.
“Keberadaan ruang pengaduan dokter dan hotline center menjadi fokus, dengan tiga ukuran utama: disiplin, etika, dan masalah hukum. IDI memastikan bahwa segala tindakan sesuai aturan, menjaga kualitas dan integritas profesi dokter Indonesia,” jelas Dr dr Muhammad Adip Khumaidi.
Untuk lebih jelasnya perbincangan menarik ini, bisa saksikan langsung melalui kanal You Tube KP Channel. Bisa juga membaca di edisi koran cetak Kendari Pos terbitan hari ini atau melalui jejaring media online Kendari Pos. (c/rah/abd)