KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna menggandeng Kejari Muna untuk mengatasi perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan perusahaan itu. Korps adhyaksa akan membantu PDAM melakukan penagihan tunggakan para pelanggan senilai Rp 2 miliar.
Hal itu ditandai dengan teken Momerandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Dirut PDAM Muna Muhamad Nurhayat Fikri dan Kejari Muna Robin Abdi Kateren, kemarin.
Muhamad Nurhayat Fariki mengatakan kerjasama itu agar Kejari Muna dapat membantu peradilan tata usaha negara sekaligus pendampingan dalam hal penagihan tunggakan air bersih.
“Ini merupakan langkah baik dalam membantu PDAM dalam perjalanannya. Dengan kerjasama ini dapat lebih meningkatkan kinerja kami, sekaligus bisa menjadikan suplay air bersih yang dilakukan PDAM bisa terus dinikmati oleh seluruh masyarakat,” kata Nurhayat Fariki, Kamis (23/11).
Selain itu, ia menambahkan, kerjasama ini akan diawali dengan menagih tunggakan kepada pelanggan-pelanggan. Terhitung, penagihan tunggakan air bersih dari tahun 1992 hingga 2023 mencapai Rp 2 miliar.
“Total penunggak mencapai 1.400 pelanggan. Pelanggan yang paling banyak menunggak adalah dalam kota seperti instansi pemerintah, pejabat, sekolah dan masyarakat. Penagihan kita lakukan karena tunggakannya masih terdata dalam sistem,” tambahnya.
Dia berharap, momentum kerjasama ini tidak hanya sekadar seremonial. Tetapi bisa memberikan apa yang menjadi tanggungjawab PADM pada masyarakat Muna.
“Kami berharap, kedepannya ada pendampingan hukum. Terlebih lagi, beberapa tahun terakhir ini kami banyak mengelola anggarananggaran daerah dan pusat. Sehingga pendampingan dari kejaksaan sangat kami harapkan agar pengelolaan anggaran itu terus berjalan semestinya,” harapnya.
Kajari Muna, Robin Abdi Kateren mengapresiasi kerjasama dengan pihak PDAM Muna. Khususnya dalam meningkatkan sinergitas antara jajaran PDAM dengan Kejaksaan Muna. Karena fungsi kejaksaan selain sebagai pengacara negara, juga melakukan pengawasan, pendampingan, pertimbangan hukum dan bantuan hukum.
“Kejaksaan dapat bekerjasama dengan pihak PDAM dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal masalah yang dihadapi PDAM Muna. Kita berharap, kerjasama ini dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan air bersih,” pungkasnya. (deh/b)