Identifikasi APS dan Buta Aksara !

  • Bagikan
INTERVENSI PEMERINTA H : Untuk menekan APS dan buta aksara di daerah, Pemkab Buton menggelar sosialisasi program masyarakat putus sekolah usia 7-18 tahun yang dibuka Asisten Tata Pemerintah dan Kesra Setkab, Alimani (tengah).
INTERVENSI PEMERINTA H : Untuk menekan APS dan buta aksara di daerah, Pemkab Buton menggelar sosialisasi program masyarakat putus sekolah usia 7-18 tahun yang dibuka Asisten Tata Pemerintah dan Kesra Setkab, Alimani (tengah). (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.COID - Salah satu tantangan besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dalam mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahtraan masyarakat saat ini adalah mengurangi angka anak putus sekolah (APS) dan buta aksara. Sebab disadari, pendidikan menjadi faktor penting bagi masyarakat dalam memeroleh lapangan pekerjaan. Untuk menekan APS dan buta aksara itu, Pemkab Buton menggelar sosialisasi program masyarakat putus sekolah usia 7-18 tahun.

Asisten Tata Pemerintah dan Kesra Setkab Buton, Alimani yang mewakili Pj Bupati, La Ode Mustari, menegaskan, keberhasilan komitmen Pemkab dalam menurunkan angka putus sekolah dan buta aksara, tergantung pada upaya bersama. Hal itu perlu dimulai dengan data konkrik siapa dan di mana anak putus sekolah. Sehingga pemerintah mudah melakukan tindakan.

Menurutnya penting untuk segera melakukan tindakan mendata APS, supaya pemerintah dapat mengintervensi penanganan yang dilakukan agar wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Buton dapat terpenuhi.

“Sinkronisasi data diharuskan agar lebih jelas lagi. Ini merupakan persoalan yang mesti ditangani dengan sistematis,” ungkap Alimani, kemarin. Ditegaskannya, Pemkab Buton memberikan dukungan kepada seluruh masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan.

Kepada pihak Dinas Pendidikan, Alimani meminta agar menjadi garda terdepan dalam menekan angka APS. “Tolong agar pihak Diknas memiliki tanggung jawab yang sama untuk anak yang putus sekolah agar segera dibenahi,” tantangnya. (c/lyn)

  • Bagikan

Exit mobile version