Ramai Soal Netralitas Pemilu, Pembentukan Panja Harus Jadi Solusi

  • Bagikan
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

--Formasi: Jangan Sampai Sebar Kabar Hoax

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Netralitas Polri yang dibentuk Komisi III DPR RI dan Panja Netralitas TNI yang dibentuk Komisi I DPR RI langkah positif dalam menciptakan pemilu yang jujur. Melalui panja ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas ramainya isu pelanggaran netralitas.

“Pembentukan Panja Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu 2024 sangat signifikan. Hal itu sebagai sebuah alarm pengingat bagi TNI-Polri, bahkan kalau perlu bukan hanya Panja Netralitas TNI-Polri tapi Panitia Khusus (Pansus) Netralitas Aparat Penegak Hukum, Penjabat Kepala Daerah, ASN, BIN, Kepala Desa serta perangkatnya, Penyelenggara Negara yang lebih luas jangkauannya karena lintas Komisi dan menyasar banyak institusi negara,” ungkap Ray saat dihubungi, Rabu (22/11/2023), kemarin.

Ia menekankan, kewenangan membahas Pemilu sesungguhnya ada di Komisi II, bukan Komisi II atau I. Oleh karena itu, perlu juga Panja bentukan Komisi II yang mengawasi mitra kerjanya.

“Karena itu lebih tepat jika dibentuk Pansus Netralitas APH, ASN, Pj Kepala Daerah dalam Pemilu 2024 yang bisa dibahas bersama dari perwakilan berbagai Komisi terkait,” jelasnya.

Ray menilai, di awal pembentukan Panja Netralitas TNI - Polri juga tidak masalah karena memang aparat tersebut menjadi sorotan. Terlebih peran Bawaslu dalam hal pengawasan dianggap masih kurang.

“Pembentukan Panja tersebut sangat relevan jika melihat Bawaslu yang tidak ada taringnya. Banyak pengaduan pelanggaran Pemilu tapi tidak ada penindakan. Bawaslu sekarang kerjanya hanya jalan-jalan ke luar negeri saja, tidak bisa diharapkan untuk menjadi pengawas penyelenggaraan Pemilu,” ucap Ray.

Sementara itu, Koordinator Nasional (Kornas) Formasi Indonesia Moeda Syifak Muhammad Yus menilai tudingan soal netralitas baik di kalangan TNI, Polri maupun ASN dalam Pemilu 2024 diduga sekadar isu yang dibuat oleh kelompok tertentu.

Hal itu dikatakan Syifak dalam kegiatan diskusi publik bertajuk menakar isu "netralitas, fakta atau strategi kampanye" yang digelar Formasi Indonesia Moeda di Gedung Aula PGRI Kampus A Unindra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Menurut Syifak, pihak yang menuding soal adanya pelanggaran netralitas harus berdasarkan bukti yang kuat, bukan sekadar isu belaka yang hanya membuat gaduh dan menimbulkan disinformasi. “Jangan sampai pihak yang menggaungkan isu ini bertujuan sekadar mencari simpati publik terhadap partai tertentu,” kata Syifak.

Dikatakan Syifak, dalam setiap pemilu, isu netralitas aparat negara selalu ramai dibicarakan. Termasuk menghadapi Pemilu 2024 isu ini juga gencar dihembuskan oleh para tim sukses pasangan calon (paslon).

Syifak menambahkan, tuduhan netralitas penyelenggara tentunya ini meninggalkan pertanyaan, benarkah tuduhan tersebut atau isu tersebut sengaja digelindingkan sebagai bagian dari strategi kampanye. “Satu hal yang pasti, isu ini bisa berpengaruh pada legitimasi pemilu 2024 dan mengancam stabilitas politik,” paparnya.

Oleh karena itu, Syifak mendorong agar setiap kali ada temuan yang berpotensi melanggar atau menyinggung soal netralitas dari penyelenggara negara sebaiknya segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pentingnya peran aktif Bawaslu untuk pencegahan tidak netralnya aparat negara. Jangan menjadikan isu netralitas pemilu ini sebagai upaya menggiring opini, apalagi sebagai strategi kampanye," tegasnya.

Lanjut Syifak mengatakan sepatutnya setiap pihak yang menduga telah terjadi peristiwa pelanggaran pemilu harus melaporkan ke Bawaslu sebagai lembaga yang memang bertugas menjadi wasit di pemilu. Bukan malah menyebar luaskan tanpa melapor ke saluran resmi negara.

Begitu pula dengan isu netralitas aparat negara maupun penyelenggara pemilu. Isu ini harus betul-betul terverifikasi kebenarannya oleh Bawaslu sebelum menggelinding menjadi opini publik.

“Tanpa bukti-bukti yang valid, isu netralitas pada pemilu 2024 merupakan upaya penggiringan opini yang bisa mengancam kedamaian dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa bukti yang valid, isu ini bisa mentriger bermunculannya banyak fitnah dan hoax pada pemilu 2024," jelasnya. (jpg)

  • Bagikan