--Ancaman Pidana Bagi Oknum ASN, TNI, Polri Tak Netral
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri terikat aturan perundang-undangan dalam praktik politik. Regulasi melarang 3 elemen itu terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN, TNI dan Polri menjadi kunci sukses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024. Nah, bagi oknum ASN, TNI dan Polri yang terbukti melanggar netralitas maka konsekuensinya dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda sekira Rp12 juta. Sanksi pidana dan denda itu tertuang dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (lihat grafis).
Kepala daerah, pimpinan TNI dan Polri sudah mengingatkan personelnya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk memberikan penyuluhan mengenai netralitas TNI agar prajurit tidak berpolitik praktis.
Penyuluhan netralitas itu dilakukan salah satunya dengan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Netralitas TNI yang sudah tertuang dalam UU 34/2004 (tentang TNI), di situ prajurit tidak boleh berpolitik praktis,” kata Jenderal Agus Subiyanto usai dilantik menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto juga telah berkali-kali mengingatkan seluruh ASN di Sultra untuk profesional dan tetap menjaga netralitas dalam Pemilu/Pilkada 2024. “Netralitas ASN diatur oleh UU, bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus profesional,” ujarnya, baru-baru ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra selalu mengimbau agar seluruh ASN, prajurit TNI dan Polri agar tak berpolitik praktis menjelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan harga mati dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
"Kami harap ASN, anggota TNI dan Polri netral pada Pemlu/Pilkada 2024. Mereka diamanahkan tifdak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Bahari kepada Kendari Pos, Rabu (22/11/2023).
Bahari memastikan ada sanksi bagi oknum ASN, oknum anggota TNI dan Polri yang terbukti berpolitik praktis. Sanksinya dikenakan sesuai regulasi pada unit atau satuan masing-masing.
Bahari menjelaskan soal larangan untuk berpolitik praktis bagi ASN yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (lihat grafis). Dalam PP itu, ASN dilarang mendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon Anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD pada Pemilu.
Bagi anggota Polri diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Lihat grafis
Untuk TNI diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik (parpol) dan kegiatan politik praktis. Lihat grafis.
“Jika melanggar netralitas tentu akan diberikan sanksi oleh instansi masing-masing atas rekomendasi dari Bawaslu,” ungkap Bahari.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengungkapkan, Sultra menjadi salah satu daerah ditanah air yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya telah mengirimkan imbauan kepada Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten/kota agar senantiasa mengingatkan jajarannya untuk netral dalam Pemilu. “Dalam setiap kesempatan kita juga selalu ingatkan (pemerintah),” kata Iwan Rompo.
Ia membeberkan, pelanggaran netralitas ASN didominasi pelanggaran yang dibuat di media sosial (medsos). “Pelanggarannya kebanyakan di medsos, minta di like share dan sebagainya,” ungkap Iwan Rompo.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memastikan ASN harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri RI terkait netralitas ASN dalam menyikapi Pemilu 2024.
Menurut Andap, SKB tersebut mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN selama penyelenggaraan Pemilu. Salah satu poin yang dijelaskan adalah terkait pose foto ASN.
“Para ASN diharapkan berhati-hati saat berfoto agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang dianggap netral adalah tangan mengepal,” ujarnya.
Pj Gubernur Andap mengungkapkan sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal. "Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal," tegasnya.(ags/rah/jpg)
TAK NETRAL, SANKSI MENANTI
Netralitas Kunci Sukses Pemilu
-ASN, TNI dan Polri terikat aturan perundang-undangan dalam praktik politik
-Regulasi melarang 3 elemen itu terlibat dalam politik praktis
-Netralitas ASN, TNI dan Polri menjadi kunci sukses Pemilu/Pilkada 2024
-Bagi oknum ASN, TNI dan Polri yang terbukti melanggar netralitas dapat dipidana
-Ancaman pidananya, kurungan 1 tahun, denda Rp12 juta
-Sanksi pidana dan denda itu tertuang dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Dasar Hukum
-UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
-UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
-UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
-SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Arahan Pimpinan
Kepala daerah, pimpinan TNI dan Polri sudah mengingatkan personelnya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024
-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan jajarannya untuk penyuluhan netralitas TNI
-Penyuluhan netralitas itu dilakukan dengan sosialisasi UU No.34/2004 tentang TNI
-Termasuk sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
-Netralitas TNI tertuang dalam UU 34/2004 (tentang TNI)
-Pj Gubernur Sultra berkali-kali mengingatkan ASN di Sultra menjaga netralitas
-Netralitas ASN diatur oleh UU dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik
-Pj Gubernur sudah keluarkan surat edaran
-Pj Gubernur meminta ASN hati-hati berpose dengan gestur jari yang mengarah pada angka tertentu
Bawaslu
Bawaslu Sultra mengimbau ASN, prajurit TNI dan Polri agar tak berpolitik praktis
-Bagi Bawaslu Sultra, netralitas ASN, TNI dan Polri harga mati dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil
-Mereka diamanahkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
-Ada sanksi bagi oknum ASN, oknum anggota TNI dan Polri yang terbukti berpolitik praktis
Sanksinya dikenakan sesuai regulasi pada unit/satuan masing-masing
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
-Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1.kegiatan menjadi anggota partai politik;
2.kegiatan politik praktis;
3.kegiatan bisnis; dan
4.kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Larangan Gestur Jari
ASN harus berhati-hati saat berfoto agar ekspresi tubuh tidak terlihat mendukung peserta pemilu/pilkada
-Posisi tangan yang dianggap netral adalah mengepal
-Pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN :
1.Gestur jari dengan 1 jempol diangkat ke atas
2.Gestur jari menyimbolkan seakan menelpon dengan jari jempol dan jari kelingking diangkat
3.Gestur jari jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka 7
4.Gestur jari bentuk hati ‘saranghaeyo’ ala Korsel
5.Gestur jari membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat
6.Gestur jari yang menunjukkan angka 3, jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat
7.Gestur jari membentuk simbol ‘peace’ atau angka 2
8.Gestur lima jari
9.Gestur dengan jari telunjuk diangkat seakan menunjukkan angka
10.Gestur mengacungkan jari telunjuk dan kelingking ala penggemar musik metal
Pasal 5, Huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 PNS dilarang:
memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 494
Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara RI, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12.000.000.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 28 Ayat 1
(1)Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2)Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.