KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc., kembali mengukuhkan guru besar di kampus hijau itu. Kali ini, Rektor UHO dua periode tersebut, mengukuhkan lima guru besar, yakni 3 dari Fakultas Pertanian (FP) dan 2 guru besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), di Auditorium Mokodompit UHO, Rabu (22/11).
Prof. Zamrun mengatakan bahwa periode bulan Januari sampai dengan bulan November tahun 2023 jumlah guru besar bertambah 24 orang sehingga jumlah guru besar saat ini 119 orang dalam bidang ilmu yang berbeda dan tersebar pada 14 Fakultas. “UHO menargetkan jumlah guru besar sebelum tahun 2030 akan mencapai 200-250 orang,” ujarnya.
Adapun lima guru besar yang dikukuhkan Rabu (22/11) berjumlah lima dosen, yaitu Prof. Dr. Ir. Sitti Aida Adha Taridala, M.Si (FP); Prof. Dr. Ir. Yani Taufik, M.Si (FP); Prof. Dr. Hasbullah Syaf, S.P., M.Si (FP); Prof. Dr. Ir. Abdul Hamid, M.Si (FPIK); dan Prof. Agus Kurnia, S.Pi., M. Si., Ph.D (FPIK).
Dijelaskan Prof. Zamrun, pencapaian predikat guru besar, menjadi awal mula sebuah perjuangan untuk memantapkan khazanah keilmuan yang telah diraih, dan selalu menjaga integritas yang tinggi, tanggung jawab moral, dan yang terpenting mampu memberi kontribusi kepada masyarakat luas, dan hal ini juga dapat dilakukan setiap orang. “Pengukuhan guru besar memiliki makna penting, yaitu pengakuan terhadap sebuah prestasi yang diraih, pemberian otoritas keilmuan, serta peningkatan tanggung jawab. Bertambahnya guru besar akan berkorelasi dengan kualitas sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan UHO di dalam mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.
Ketua KAGAMA Sultra ini, menyebut bahwa guru besar atau biasa dikenal dengan “Profesor” merupakan puncak karir jabatan fungsional seorang dosen di perguruan tinggi. “Saya berpesan kepada para guru besar yang dikukuhkan hari ini, agar dapat memberikan aksi nyata untuk memajukan UHO dalam bidang keilmuan masing-masing. Guru besar harus menghasilkan lebih banyak karya terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” pesanya.
Guru besar sebagai academic leader atau kepemimpinan akademik harus meningkatkan pelayanan prima. Guru besar harus selalu berupaya menemukan cara tentang kepeloporan akademik yang ditunggu oleh masyarakat, selanjutnya guru besar berupaya memberikan jawaban atas persoalan yang ada di lingkungan akademik kampus dan di masyarakat dengan aksi nyata. “Guru besar juga harus dapat menginspirasi seluruh dosen di UHO, terutama di Program Studinya masingmasing dalam memberikan bimbingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar dapat meningkatkan akreditasi program studi. Kinerja dan inovasi dapat meningkatkan kualitas diri dengan melakukan pengembangan profesionalisme berkelanjutan, membangun karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat, guna mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Salah satu guru besar uang dikukuhkan, Prof. Dr. Ir. Sitti Aida Adha Taridala, M.Si., tampil dengan orasi ilmiah berjudul Pemanfaatan Sumberdaya Pertanian Sulawesi Tenggara untuk Mendukung Ketahanan Pangan mengungkapkan bahwa pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling pokok dengan salah satu tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), adalah mencapai kehidupan masyarakat tanpa kelaparan. “Pencapaian ketahanan pangan melibatkan banyak pihak, yang tergambar dalam sebuah sistem dengan tiga subsistem, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Jika salah satu atau lebih dari ke tiga subsistem tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka akan terjadi masalah kerawanan pangan yang berdampak pada peningkatan kasus gizi kurang dan/atau gizi buruk. Kondisi demikian, negara atau daerah dapat dikatakan belum mampu mewujudkan ketahanan pangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa atas raihan predikat guru besar dirinya akan senantiasa kolaborasi dengan guru besar lainnya tentunya untuk kemajuan kampus hijau. “Kita akan senantiasa kerjasama untuk mendukung dan memajukan kampus yang kita cintai ini,” pungkasnya. (win/b)