BPN Konawe Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

  • Bagikan

--Kepala Kanwil BPN Sultra Apresiasi Capaian PTSL di Konawe

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki program prioritas nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu digagas untuk mengatasi lambannya proses pembuatan sertipikat tanah masyarakat. Program PTSL itupun menjadi upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan ditengah masyarakat.

Upaya pencegahan kasus pertanahan di Konawe, juga terus gencar dilakukan. Salah satunya, lewat sosialisasi yang digelar BPN Konawe dengan mengundang sejumlah pihak terkait, Selasa (21/11), bertempat di kantor BPN Konawe. Sosialisasi itu mengangkat tema PTSL sebagai upaya menekan kasus pertanahan. Sosialisasi itu dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Sultra Dr Asep Heri SH MH, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Dr Ferdinand Sapan SP MH, Kepala BPN Konawe Rully Handayani SH MKn, jajaran Forkopimda Konawe, serta sejumlah Camat dan kepala desa (Kades). Sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberikan pemahaman bagi semua pihak, termasuk para Camat dan kades dalam meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan di Konawe.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Sultra, Dr Asep Heri SH MH mengapresiasi progres PTSL di Konawe dan redistribusi tanah di Konawe Kepulauan (Konkep). Di Konawe, program PTSL menduduki peringkat tertinggi se-Sultra. Sementara di Konkep, program redistribusi tanah sukses mencapai peringkat tertinggi nasional, yakni sebanyak 3.730 bidang tanah. Capaian itu tidak lepas dari kerja keras Kepala BPN Konawe Rully Handayani yang juga merangkap Kepala Perwakilan BPN Konkep. Disamping itu pula, menurut Dr Asep Heri SH MH, capaian memuaskan itu juga menandakan adanya sinergitas yang terjalin baik antara pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe, TNI-Polri, aparatur pertanahan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Sebab, pengurusan PTSL selain membutuhkan kesadaran masyarakat, juga memerlukan kolaborasi instansi terkait. Sultra ini jauh dari ibukota, tapi letupan inovasi oleh BPN Konawe terdengar gaungnya sampai ke pemerintah pusat.

Asep Heri menuturkan, sosialisasi yang digelar BPN Konawe, sangat sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL. Yang mana, setidaknya ada 14 komponen yang digugah semangatnya dalam rangka mendukung program PTSL. Mulai dari pemerintah daerah, TNI Polri, dan komponen lainnya. Lewat PTSL pula, hak-hak masyarakat atas kepemilikan lahan kian dimudahkan. Sehingga secara komprehensif, redistribusi tanah tersebut tentunya dapat mencegah sengketa pertanahan di pedesaan, kecamatan, hingga pada level diatasnya.

"PTSL ini program bagus. Minat masyarakat ini yang harus kita gugah untuk mendaftarkan tanahnya lewat PTSL. Olehnya itu, sosialisasi ini memang penting agar terus dilakukan. Selain itu, untuk mengatasi masalah sengketa batas wilayah, kita juga mencanangkan dua program. Yakni, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis)," ungkap Kepala Kanwil BPN Sultra itu.

Ditempat yang sama, Sekab Konawe Dr Ferdinand Sapan SP MH mengemukakan, program PTSL sejauh ini cukup disambut antusias masyarakat Konawe. Hanya memang, sejumlah kendala terkait masalah tanah, masih kerap dijumpai dilapangan. Ia menyebut, begitu direkonstruksi tentang masalah tanah, rupanya pemerintah daerah punya dua kewenangan. Yakni, selaku pihak yang menunjukkan batas tanah serta menyetujui batasnya.

"Makanya, disini peran pak desa maupun Camat sangat penting. Harus clear supaya tidak ada tumpang tindih masalah pertanahan," ucapnya.

Ferdinand Sapan menambahkan, terkait sengketa batas wilayah, progam Gemapatas menjadi solusi yang sangat tepat. Ia menginformasikan, dari 28 kecamatan se-Konawe, hanya tersisa tiga kecamatan yang saat ini belum tuntas persoalan batas desanya. Tiga kecamatan itu, yakni Pondidaha, Amonggedo, dan Morosi.

"Informasi ini sudah bisa digunakan oleh BPN Konawe sebagai dasar hukum untuk melakukan program kegiatan pertanahan kedepan. Untuk batas kabupaten, yang masih bermasalah sisa tapal batas dengan kabupaten Konawe Utara (Konut). Disini kita sangat harapkan sekali peran dari BPN Konawe untuk menuntaskan sengketa tanah maupun batas wilayah di kabupaten Konawe," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Konawe Rully Handayani menjelaskan, dalam rangka percepatan PTSL tahun 2024 di Konawe, BPN Konawe telah mendeklarasikan desa binaan di tiga kecamatan. Meliputi, kecamatan Pondidaha, Sampara, dan Wonggeduku. BPN Konawe Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan. (adi/adv)

  • Bagikan

Exit mobile version