Pendaftar Pemira UHO Capai 248 Calon

  • Bagikan
Ketua KPU-RM UHO, La Ode Anan Maulana Arimu
Ketua KPU-RM UHO, La Ode Anan Maulana Arimu

--Jadwal Pemilihan 15 Desember 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jadwal Pemilu Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Halu Oleo (UHO) tahun 2023 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (KPU-RM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tanggal 15 Desember 2023 mendatang. Hingga saat ini, jumlah calon yang mendaftar mencapai 248 calon dengan rincian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 10, BEM Fakultas 64, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 63 dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas 111 calon.

"Sudah ada 248 calon yang mendaftarkan diri. Pendaftaran bakal calon MPM, BEM, BEM Fakultas dan DPM Fakultas. Sesuai dengan jadwal tahapan yang telah disepakati KPU-RM yaitu mulai 1 hingga 10 November 2023," ungkap Ketua KPU-RM UHO, La Ode Anan Maulana Arimu, kemarin.

Ia menjelaskan, bahwa ada 16 tahapan Pemira 2023 yang telah dikeluarkan KPU-RM, yaitu pendaftaran bakal calon MPM, BEM, BEM Fakultas dan DPM Fakultas. Kedua, verifikasi berkas bakal calon. Tiga, penetapan bakal calon sementara. Empat, masa perbaikan berkas bakal calon. Lima, verifikasi perbaikan berkas bakal calon. Enam, penetapan bakal calon yang memenuhi syarat. Tujuh, masa Sangga calon Dan DPT Pustik. Delapan, penetapan calon. Sembilan, pencabutan nomor urut calon. Sepuluh, kampanye dan debat kandidat (BEM UHO dan BEM Fakultas). Sebelas, sosialisasi cara pemilihan E-voting, dua belas, masa tenang.

"Tiga belas pemungutan, perhitungan dan pengumuman hasil Pemira. Empat belas, masa sangga Pemira. Lima belas, penetapan ketua atau wakil ketua BEM UHO, MPM, BEM Fakultas dan DPM Fakultas. Selanjutnya pelantikan. Untuk pemilihan nantinya akan menggunakan sistem E-Voting," jelasnya.

Dijelaskan bahwa menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan UHO, calon harus memenuhi syarat umum, yaitu sehat jasmani dan rohani, tidak dalam penyalahgunaan narkoba, mahasiswa aktif UHO, tidak melakukan demonstrasi yang bersifat anarkis di dalam kampus maupun diluar kampus dan IPK minimal 3,00. "Adapun hal-hal yang dapat membatalkan calon yaitu IPK yang tidak memenuhi standar 3,00, berkas persyaratan tidak lengkap dan memalsukan dokumen persyaratan," ungkapnya.

Anan Maulana, menambahkan bahwa selaku ketua KPU-RM UHO ia berharap agar para calon tetap selalu menjaga kondusivitas wilayah kampus dan bertarunglah dengan sehat dengan basis intelektual.

"Saya juga berharap agar Pemira nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan," pungkasnya. (win/b)

  • Bagikan