KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun belum masuk pada tahapan tersebut, atribut peserta Pemilu sudah banyak terpasang pada di sembarang tempat. Pemandangan serupa juga terlihat di Kabupaten Konawe. Atribut partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg) kerap ditemukan terpasang di pohon, fasilitas umum, serta area terlarang lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyayangkan adanya baliho liar yang bertebaran di tempat umum. Misalnya yang terpasang di Rumah Sakit, sekolah, terminal, ataupun yang sengaja dipasang pada ruas utama jalan Kota Unaaha. Ia telah mengeluarkan instruksi lisan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe untuk menertibkan baliho liar tersebut.
“Minggu kemarin sudah saya instruksikan Satpol-PP. Termasuk camat, saya minta tertibkan itu baliho-baliho yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya,” tegas Harmin Ramba, kemarin. Ia menuturkan, baliho liar yang terpasang di sembarang tempat dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Terlebih, jika alat peraga itu dipasang di badan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kecelakaan bagi para pelintas di jalan raya. Mantan Pj Sekretaris Kabupaten (Sekab) Muna itu juga menyebut, penertiban baliho liar itu didasarkan pada peraturan daerah (Perda) Konawe nomor 12 tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban Kota Unaaha.
“Jadi semua baliho itu harus mundur dari badan jalan. Dalam waktu dekat, saya juga akan keluarkan instruksi secara resmi untuk ditertibkan baliho liar,” tandasnya. (c/adi)