--Untuk Menjamin Kesejahteraan Rakyat Sesuai UU
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kesejahteraan masyarakat tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan dasar, namun lebih dari itu, adanya perlindungan jaminan sosial. Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto pun bergerak mendorong optimalisasi program jaminan sosial masyarakat Sultra. Pj Gubernur Andap itu bertujuan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat Sultra.
Pj Gubernur Andap mengatakan, jaminan sosial merupakan amanat dari UUD tahun 1945, yang selanjutnya diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan sosial yang dimaksud Pj Gubernur Andap adalah meliputi jaminan kesehatan dan jain bagi pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya ketenagakerjaan merupakan hal krusial bagi pekerja di Sultra. Apalagi ketika dikaitkan dengan maraknya usaha di berbagai sektor, salah satunya sektor pertambangan,” ujar Pj Gubernur Andap, Jumat (17/11/2023), kemarin.
Sekjen Kemenkumham RI itu menegaskan keberhasilan program jaminan sosial ini sangat bergantung pada ketersediaan data akurat. “Basis data pekerja menjadi prioritas bagi Pemprov Sultra, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan ketepatan dan percepatan perlindungan jaminan sosial. Keberhasilan program 5 jaminan sosial tergantung pada keakuratan informasi yang dimiliki pemerintah,” ungkapnya.
Pj Gubernur Andap menjelaskan, setidaknya ada 2 hal yang sedang dilakukan secara simultan. Pertama, percepatan pembahasan raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data presisi. Kedua, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk membahas dan menganalis data kepesertaan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pada perusahaanperusahaan yang berdasarkan undangundang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Jamsostek,”tegas Pj Gubernur Andap.
Mantan Kapolda Sultra itu mengingatkan perusahaan yang tidak disiplin, bakal dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan hukum jaminan sosial. “Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara manapun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara,” ucapnya.
Menurut Pj Gubernur Andap, jaminan sosial bagi pekerja merupakan bagian amanat konstitusi atas terpenuhinya pekerjaan yang layak bagi rakyat. “Butuh keseriusan dari semua institusi pemerintah daerah terkait, termasuk BPJS Jamsostek untuk pro aktif dalam menjamin kesejahteraan para pekerja,” pungkasnya. (rah/b)