Harmin Ramba tak Terbukti Langgar Netralitas ASN

  • Bagikan
Restu Tebara
Restu Tebara

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditudingkan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Raya (GPMKR) pada Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, dinyatakan tidak terbukti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe telah mengumumkan jika Harmin Ramba tak menyalahgunakan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai Pj Bupati.

Bawaslu Konawe pun secara resmi telah menghentikan penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas berupa kampanya terselubung yang dialamatkan kepada Harmin Ramba. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, mengatakan, laporan GPMKR terhadap Harmin Ramba, tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung.

Argumen Restu Tebara, dugaan kampanye terselubung yakni pembagian beras dan kaos bertuliskan HR 2024, tidak berhubungan secara langsung dengan Pj Bupati.

“Bawaslu Konawe sudah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Mulai dari pelapor, saksi, maupun terlapor. Dari hasil klarifikasi tersebut, kita tidak temukan bukti yang cukup untuk memproses dugaan kampanye terselubung Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba,” ujarnya, Jumat (17/11).

Restu Tebara menuturkan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu kepada pihak terkait tersebut, pembagian beras dimaksud merupakan bantuan Pemkab Konawe bagi warga di Kecamatan Routa. Sementara pembagian baju kaos bertuliskan HR 2024, dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha.

“Penanganan perkara ini kita selalu update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan secara berjenjang. Hasil penanganan perkara ini juga telah kami umumkan dan melaporkan ke Bawaslu Sultra serta Bawaslu RI,” tandas Restu Tebara.

Untuk diketahui, sebelumnya Harmin Ramba dilaporkan ke Bawaslu Konawe oleh GPMKR terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Jumat (3/11). Harmin dituding melakukan kampanye terselubung dengan membagi-bagikan beras dan baju kaos dengan hashtag HR 2024. (c/adi)

  • Bagikan