KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam kendali Bupati, Dr. H. Ruksamin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) fokus pada upaya peningkatan pelayanan publik. Terbaru, disosialisasikan sistem pelayanan pengaduan berbasis online dengan label “Lapor Konasara”. Aplikasi itu akan menghimpun seluruh aspirasi warga. Mulai dari persoalan Kamtibmas, kesehatan, pertanian, pendidikan, sosial, infrastruktur, kebakaran hingga kepentingan publik lainnya.
Warga di Tanah Oheo dapat mengakses layanan pengaduan itu selama 24 jam. Dengan mengakses aplikasi Lapor Konasara, pengadu atau pelapor akan diberikan petunjuk langkah selanjutnya. Pembuatan aplikasi itu diinisiasi pihak Dinas Komunikasi dan Informasi Konut dan mulai disosiliasikan agar dapat diketahui serta diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini tentunya dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, dalam rangka peningkatan pelayanan pengaduan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Bupati Konut, Ruksamin, kemarin.
Konut-1 itu menegaskan, Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan sistem yang terpadu, baik di instansi pusat maupun daerah.
“Hal ini merupakan upaya penting dalam mendorong terciptanya birokrasi digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel, didukung dengan budaya birokrasi yang berorientasi kinerja dan pelayanan, serta individu ASN yang lebih profesional,” paparnya.
Dengan tersedianya layanan pengaduan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, maka Ruksamin berharap dapat mendorong efektifitas dan integrasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan, serta terpenuhinya fasilitas pelaporan secara online sebagai salah satu upaya pengembangan e-Government,” tutupnya. Penerapan layanan pengaduan lapor Konasara diklaim merupakan satu-satunya di Indonesia. Rencananya layanan tersebut akan dilaunhcing pada HUT Konut pada tahun 2024 mendatang. (c/min)