KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus Pencurian motor di Kota Kendari masih marak terjadi. Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Buser 77 Polresta Kendari menangkap Edwin alias La Sedi (34). Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat, 2 November 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kronologis pencurian bermula saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Diponegoro, memarkir sepeda motornya dalam keadaan mengunci stir di samping Toko Sinar Kencana. Saat korban kembali untuk menggunakan motor tersebut, dia terkejut karena sepeda motornya hilang dicuri.
“Kemudian korban datang melaporkan kejadian yang dialami. Selanjutnya Buser 77 Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Fitrayadi kepada Kendari Pos, Kamis (16/11).
Saat penangkapan pelaku kata dia, Buser 77 turut mengamankan 2 unit motor yakni jenis Fino warna grey nora dan motor Yamaha Mio M3 warna merah. Selain itu, polisi menyita satu unit komputer merek HP, satu unit keyboard warna putih, satu buah mouse dan printer warna hitam.
“Kasus ini masih dalam pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain yang turut dalam melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Muna ini. (c/ali)