Rehab Stadion Lakidende Terancam Mangkrak

  • Bagikan
STADION LAKIDENDE : Proyek rehabilitasi stadion Lakidende harus dihentikan. Pasalnya, sebagian lahan stadion masih harus dibebaskan. Rabu (15/11), dua sisi tribun penonton telah dikerjakan. (MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
STADION LAKIDENDE : Proyek rehabilitasi stadion Lakidende harus dihentikan. Pasalnya, sebagian lahan stadion masih harus dibebaskan. Rabu (15/11), dua sisi tribun penonton telah dikerjakan. (MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

--Pembebasan Lahan Harus Dituntaskan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kelanjutan rehabilitasi stadion Lakidende kian tak jelas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali harus menangguhkan pengerjaan proyek ini lantaran persoalan lahan. Padahal anggaran yang terlanjur dikucurkan cukup besar. Pada tahun 2021 dan 2022, Pemprov menggelontorkan anggaran sebesar Rp 47 miliar.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra Martin Efendi Patullak menjelaskan pembangunan stadion belum bisa berlanjut setelah Pemprov Sultra kalah dalam persidangan terkait status kepemilikan tanah. Saat ini, pemerintah harus mengatur masalah ganti rugi lahan sebelum proyek bisa dilanjutkan.

“Untuk pembangunan stadion Lakidende belum berlanjut. Nanti seluruh polemik tuntas baru kita bisa lanjutkan. Kita tunggu saja sampai selesai. Saat ini, masih di proses di Biro Hukum,” beber Efendi Patulak kemarin.

Sesuai planing, stadion Lakidende akan dipugar besar-besaran. Fasilitas stadion akan dibangun sesuai standar. Sebab stadion Lakidende ini dipersiapkan untuk penyelenggaraan event akbar. Salah satunya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON). Namun karena lahannya belum tuntas. Makanya, pengerjaan rehabilitasi stadion terhenti.

Status kepemilikan aset di stadion Lakidende lanjutnya, masih milik Pemprov Sultra. Apalagi hanya sebagian lahan yang dimenangkan warga. Makanya, pemerintah harus memverifikasi ulang termasuk memproses lahan yang akan dibebaskan.

“Kita masih menunggu solusi dari biro hukum. Statusnya masih milik kami di Pemda, meskipun kalah tapi itu masih aset Pemda. Kita berharap agar polemik ini segera tuntas sehingga pembangunan dapat dilanjutkan tanpa hambatan lebih lanjut,” pungkasnya. (b/rah)

  • Bagikan