Biaya Pilkada di Sultra Rp1,4 Triliun

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto

--Kepala Daerah se-Sultra Tuntas Teken NPHD

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sultra tahun 2024 ternyata sangat mahal. Biayanya menembus angka Rp1,4 triliun, tepatnya Rp1.442.231.178.569 (lihat grafis). Jumlah itu akumulasi anggaran untuk KPU dan Bawasalu se-Sultra. Mulai KPU Provinsi Sultra, KPU daerah 17 kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu 17 kabupaten/kota.

Akumulasi anggaran Pilkada serentak tahun 2024 itu diketahui setelah seluruh kepala daerah di Sultra menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, 17 bupati dan wali kota se-Sultra telah tuntas meneken NPHD Pilkada bersama KPU dan Bawaslu se-Sultra.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh bupati dan wali kota yang sudah berkomitmen menyediakan anggaran Pilkada/Pilgub tahun 2024. Alokasi penyediaan anggaran Pilkada ini terdiri dari 2 tahan. Tahap pertama sekira 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.

“Penandatanganan NPHD menjadi bukti komitmen kami pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu dalam mendukung terlaksana dan suksesnya Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sultra,” kata Pj Gubernur Andap kepada Kendari Pos, Rabu (15/11/2023).

Alokasi anggaran hibah itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Menurut Pj Gubernur Andap, penyerahan atau penandatanganan NPHD itu sangat penting untuk memastikan anggaran Pilkada tersedia. Langkah ini sesuai amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada berasal dari APBD. Oleh karena itu, anggaran Pilkada serentak menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah, baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Setelah penandatanganan NPHD, maka dana Pilkada Provinsi Sultra akan ditransfer ke KPU dan Bawaslu untuk digunakan dalam berbagai tahapan proses Pilkada serentak tahun 2024," tutur Pj Gubernur Andap.

Adapun rincian hibah anggaran Pilkada serentak tahun 2024 di Sultra Tenggara yakni berasal dari kumulatif anggaran hibah kepada KPU Provinsi Sultra dan KPU 17 kabupaten/kota sebesar Rp876.392.161.554. Anggaran hibah untuk KPU Sultra sebesar Rp233.310.228.315. Anggaran itu terbagi 2 tahap, yakni tahap pertama sekira 40 persen dari APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp93.324.091.326 dan 60 persen dari APBD tahun 2024 sebesar Rp139.986.136.989.

"Rincian lainnya yakni dari kumulatif anggaran hibah kepada Bawaslu Prov. Sultra dan Bawaslu 17 kabupaten/kota sebesar Rp282.332.677.700. Untuk Bawaslu Sultra menerima anggaran hibah sebesar Rp50.196.111.000. 40 persen dari APBD Perubahan tahun 2023 atau sebesar Rp20.078.444.400 dan 60 persen dari APBD tahun 2024 sebesar Rp30.117.666.600," jelas Pj Gubernur Andap.

Pj Gubernur Andap pun berpesan kepada semua ASN di jajaran Pemprov Sultra untuk menyukseskan penyelenggaran Pilkada, termasuk berkewajiban menjaga netralitas dalam pesta demokrasi ini. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak kepada salah satu partai atau calon peserta Pemilu.

"Pemprov Sultra selalu mengingatkan ASN agar dapat berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar dapat berjalan aman, damai, kondusif, tanpa cela dan ASN harus netral. Saya minta setiap bupati, wali kota, dan kepala OPD di Sultra untuk menindak tegas apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar netralitas,” tutup Pj Gubernur Andap. (rah/b)

Hibah Anggaran Pilkada di Sultra Tahun 2024
1.KPU
-KPU Provinsi Sultra
*Rp93.324.091.326 (40 persen) dari APBD Perubahan tahun 2023
*Rp139.986.136.989 (60 persen) dari APBD tahun 2024
*Total Rp233.310.228.315
-KPU daerah 17 kabupaten/kota :
Rp876.392.161.554

2.BAWASLU
-Bawaslu Provinsi Sultra
*Rp20.078.444.400 (40 persen) dari APBD Perubahan tahun 2023
*Rp30.117.666.600 (60 persen) dari APBD tahun 2024
*Total Rp50.196.111.000
-Bawaslu 17 kabupaten/kota :
Rp282.332.677.700

Total anggaran untuk KPU dan Bawaslu se-Sultra Rp1.442.231.178.569

SUMBER : PEMPROV SULTRA

  • Bagikan