--Parinringi Minta ASN Bekerja Profesional
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi jabatan fungsional penata kelola penanaman modal tahun anggaran 2023, di aula Hotel Kubah 9, Selasa (14/11). Kepala DPM-PTSP Sultra, Parinringi, SE., M.Si., hadir langsung membuka jalannya kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Parinringi menekankan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024.
“Saat ini telah memasuki tahun politik. Sebagai ASN, kita dituntun menjaga netralitas. Harus berhati-hati dalam berbicara dan bertindak, termasuk bermedia sosial,” kata Parinringi, kemarin.
Mantan Pj Bupati Kolaka Utara itu menegaskan, dalam upaya menjaga netralitas, perihal kecil seperti berfoto pun harus berhat-hati, tidak bisa lagi gaya bebas. Foto saja satu jari, dua jari, salam metal, sangat berpotensi dianggap melanggar.
“Paling-paling kita bisanya simbol merdeka saja,” katanya, mengingatkan. Parinringi menjelaskan, ASN yang terendus tidak netral, berada dalam bayang-bayang ancaman karir. Ia mencontohkan, setelah pelantikan pejabat terpilih, saat itulah karir ASN kadangkala kerap terancam, bahkan sering diistilahkan “tsunami”.
Nasib karir PNS dipertaruhkan dalam dinamika politik. Bukan lagi tentang kinerja, prestasi, dedikasi dan loyalitas. “Hal-hal seperti inilah yang menjadi salah satu pertimbangan, pentingnya jabatan fungsional. Sehingga bisa bekerja baik dengan tenang, siapapun pemimpinnya,” jelasnya.
Fenomena lain misalnya, dari aspek tunjangan. Jika sudah berlaku efektif sesuai regulasi, seharusnya pejabat fungsional memiliki tunjangan lebih besar dibandingkan dengan posisi struktural. Peluang untuk naik pangkat juga bisa lebih cepat. Masa kerja juga lebih lama. Namun memang disadari, saat ini masih banyak kendala terkait jabatan fungsional.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, semua bisa mengetahui dengan terang benderang hal-hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional terkhusus posisi penata kelola penanaman modal,” harap Parinringi.
Mantan Wakil Bupati Konawe itu menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi, BKD dan Kementerian Investasi, supaya dapat memperoleh pengetahuan yang komprehensif.
Sementara itu, Ketua Panitia, Joni Fajar, mengatakan, landasan hukum yang mendasari kegiatan penyusunan sosialisasi jabatan fungsional penata kelola penanaman modal ini yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021, tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 51 tahun 2022, tentang jabatan fungsional penata kelola penanaman modal.
“Kemudian putusan Menteri Investasi, Kepala BKPM nomor 270 tahun 2023 tentang pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional penata kelola penanaman modal,” sambung Joni Fajar. Output dari kegiatan itu, diharapkan bertambahnya literasi pegawai mengenai jabatan fungsional penata kelola penanaman modal.
Joni Fajar menambahkan, peserta kegiatan berjumlah 50 orang. Masing-masing dari DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPM-PTSP di 17 kabupaten dan Kota. (ali/adv)