Sekda : KUA PPAS 2024 Harus Berbasis Data

  • Bagikan
Sekda Sultra Asrun Lio
Sekda Sultra Asrun Lio

--Tak Hadir Apel, Kepala Dinas Bakal Kena Sanksi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahun anggaran 2023 sebentar lagi berakhir. Saatnya Pemerintah Provinsi bergerak menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Hal itu diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebagai panduan utama dalam penyusunan APBD. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menekankan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyusun KUA PPAS 2024.

Sekda Sultra Asrun Lio mengingatkan pimpinan OPD Pemprov Sultra agar postur KUA PPAS fokus pada program-program yang benar-benar mendesak dan berdampak positif bagi masyarakat. “Semua kegiatan harus berbasis data sesuai petunjuk dari Presiden dan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra,”ujarnya saat mewakili Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (13/11/2023), kemarin.

Selain itu, Sekda Asrun Lio meminta OPD melakukan sinkronisasi kegiatan di lingkup kerja masing-masing. “Terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Dalam apel gabungan itu, Sekda Asrun Lio juga menyindir perilaku oknum pejabat eselon II atau kepala dinas (OPD) yang tidak hadir apel. Padahal bawahannya sudah hadir, seperti staf, pejabat eselon III dan pejabat fungsional.

“Pada aspek k edi s ipl inan, pimpinan (OPD) harusnya menjadi teladan yang baik bagi bawahannya tapi justru hanya sebagian pimpinan/ kepala dinas yang datang (apel),” tegasnya.

Sekda Asrun Lio pun menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) untuk mencatat kepala OPD yang tidak hadir apel untuk diberikan (sanksi) teguran disiplin ringan. “Kalau sudah 2 atau 3 kali, akan dilakukan (sanksi) disiplin berat dan evaluasi terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Terakhir, Sekda Asrun Lio menekankan pentingnya netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pemilukada 2024. Ia mengingatkan bahwa Pj Gubernur Sultra telah menetapkan aturan yang jelas tentang netralitas ASN. “ASN harus memahami perannya sebagai pelayan masyarakat tanpa memihak golongan, terutama menghadapi Pemilu 2024,” tutup Sekda Asrun Lio. (rah/c)

  • Bagikan