Kejari Kendari Sita Duit Rp4,3 Miliar

  • Bagikan
Kejari Kendari, Ronal Bakara (3 dari kanan) didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin (kiri) menunjukan tumpukan uang Rp4,3 miliar dari pengembalian kerugian negara yang disaksikan terdakwa Wardan dan pihak BRI, Senin (13/11/2023). (KAMALUDDIN / KENDARI POS)
Kejari Kendari, Ronal Bakara (3 dari kanan) didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin (kiri) menunjukan tumpukan uang Rp4,3 miliar dari pengembalian kerugian negara yang disaksikan terdakwa Wardan dan pihak BRI, Senin (13/11/2023). (KAMALUDDIN / KENDARI POS)

--Terkait Dugaan Penggelapan Dana PPN Perusahaan Tambang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil mengamankan duit negara sebesar Rp4,3 miliar dugaan tindak pidana penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Bumi Putri Jaya (BPJ), Wardan. Duit yang disita untuk mengembalikan kerugian negara diperlihatkan Kejari Kendari pada Senin (13/11/2023), kemarin.

Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara mengungkapkan, PT.BPJ merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengakutan ore nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Oknum Dirut PT.BPJ Wardan diduga menggelapkan dana PPN yang dipungut terhadap sejumlah costumer perusahaan tambang yakni PD.Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay Nikel, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Sinar Karya Mustika.

“Terdakwa Wardan ini adalah Dirut PT. BSJ yang diduga telah menggelapkan dana PPN terhadap sejumlah perusahan tambang di Pomala yang telah menggunakan jasa pengakutan BSJ pada kurun waktu tahun 2018 sampai 2019. Seharusnya hasil pungutan PPN itu disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, dengan jumlah Rp4.308.472.793, jelas Kajari Ronal Bakara.

Atas perbuatan terdakwa WN tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan dakwaan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i UU RI Nomo 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa ini diduga sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan pajak PPN yang harusnya masuk ke kas negara, sehingga ini diduga melanggar peraturan tentang perpajakan, sebut Kajari Ronal Bakara.

Kajari Ronal Bakara mengatakan, penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih tim JPU Kejari Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana pajak.

“Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),kata Kajari Ronal Bakara.

Duit sejumlah Rp4,3 miliar itu itu titipkan ke rekening penampungan Kejari di Bank Rakyat Indonesia sambil menunggu putusan majelis hakim dalam perkara a quo. (kam/c)

  • Bagikan