2 Pengusaha Tambang Jadi Tersangka

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Senin (13/11/2023), kemarin. 2 tersangka yakni Direktur PT Anugerah Group (AG) berinisial LM (28) dan AA (26) selaku Komisaris PT.AG dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Rupbasan Kelas I Kendari, kemarin.
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Senin (13/11/2023), kemarin. 2 tersangka yakni Direktur PT Anugerah Group (AG) berinisial LM (28) dan AA (26) selaku Komisaris PT.AG dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Rupbasan Kelas I Kendari, kemarin.

--Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Senin (13/11/2023), kemarin. 2 tersangka itu adalah Direktur PT Anugerah Group (AG) berinisial LM (28) dan AA (26) selaku Komisaris PT.AG. Penetapan tersangka digelar dalam konferensi pers di Kantor Rupbasan Kelas I Kendari, kemarin.

Kedua tersangka adalah pengusaha pertambangan nikel dan merugikan negara dengan dugaan perusakan lingkungan hidup di Desa Oko-oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka terancam pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, penyidik Kementerian LHK menyiapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kedua tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari,” kata Rasio Ridho Sani, Senin (13/11/2023), kemarin.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menyita barang bukti 17 unit alat berat Excavator PC 200 dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Penyidik juga menemukan kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan negara. “Kedua tersangka bakal ditindak dengan pidana pasal berlapis,” tegas Rasio Ridho Sani.

Penyidik juga bakal menerapkan pasal TPPU. Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) Kementerian LHK sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk penyidikan TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021.

Rasio Ridho Sani menegaskan, penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan selain meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership), upaya ini juga untuk memulihkan dampak lingkungan dan kerugian negara. Karena dari kasuskasus tambang ilegal yang telah ditindak selama ini, pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda semata, tampaknya belum cukup memberikan efek jera.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyampaikan, penanganan dugaan tambang legal PT.AG ini bermula dari adanya laporan masyarakat. “Berbekal informasi tersebut, kami membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA untuk melakukan penyelidikan,” kata Aswin Bangun.

Dalam penyelidikan, kata dia, tim Operasi Penyelamatan SDA, menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat excavator. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti, mengambil keterangan operator excavator, pengawas lapangan dan kepala dusun II Lowani, Desa Oko-oko. Selain itu tim juga memasang plang segel penghentian pelanggaran tertentu di lokasi penambangan illegal seluas 23.84 hektare.

Hasil pemeriksaan penyidik Gakkum Kementerian LHK terhadap MA (39) selaku pengawas lapangan/ Grid Kontrol diketahui kegiatan penambangan sudah dilakukan sejak tahun 2022. Penanggung jawab penambangan tersebut adalah LM (28), Direktur PT.AG dan AA (26) Komisaris PT.AG diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan.

“Kedua orang tersebut telah melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal),” jelas Aswin Bangun. (ali/b)

  • Bagikan