Tes Kompetensi Dijadwalkan 22 November

  • Bagikan
ilustrasi
ilustrasi

--334 Peserta Dinyatakan Gugur

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa sanggah seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tuntas. Hasilnya, sebanyak 334 peserta harus mengubur impiannya. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil sanggahan masyarakat dan hasil verifikasi administrasi manual.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Kendari Hasria mengungkapkan sebanyak 334 peserta seleksi PPPK dinyatakan gugur. Rinciannya, 8 tenaga guru berkurang, 192 tenaga teknis 192 dan 132 tenaga kesehatan (nakes). Akibat pengurangan tersebut, peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi berjumlah 2.590 peserta dari sebelumnya sebanyak 2.924 orang.

"Dari hasil verifikasi, ada beberapa perubahan jumlah pelamar yang sebelumnya berstatus MS (Memenuhi Syarat) berubah menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Itu hasil seleksi adminitrasi yang dilaksanakan panitia seleksi (Pansel)," kata Hasria kepada Kendari Pos kemarin.

Peserta yang lulus lanjut mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Kendari ini, akan mengikuti uji kompetensi. Sesuai jadwal, pelaksanaannya digelar 22 November mendatang. Metode tes menggunakan sistem berbasis Computer Assisted Test (CAT). Makanya, ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Sebelum mengikuti seleksi CAT, peserta terlebih dahulu mengunduh kartu tes melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Kartu peserta dibawa saat ujian. Untuk jadwal ujian pastinya akan diumumkan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (b/ags)

SELEKSI PENERIMAAN PPPK

-Lulus Administrasi Awal 2.924 Peserta
-Lulus Administrasi Awal 2.924 Peserta
-Masa Sanggah dan Verval Manual 2.590 Peserta
-Tes Kompetensi Dimulai Pekan Depan
-334 Peserta Dinyatakan TMS
-Rincian 8 Guru,192 tenaga teknis dan 132 Nakes
-Tes terapkan sistem CAT
-Peserta diminta unduh Kartu tes lewat Ssacn.bkn.go.id
-Kartu tes wajib dibawa saat ujian
-Hasil tes tak bisa diintervensi

  • Bagikan

Exit mobile version