KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tak banyak publik yang tahu dan memahami peran serta fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Padahal, eksistensi BPOM sebagai garda terdepan mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan yang aman dikonsumsi. Bukan hanya mengawasi, BPOM Kendari juga intens mengedukasi pelaku UMKM agar memproduksi makanan aman dikonsumsi atau mengedukasi dalam hal produksi obat tradisional dan kosmetik yang aman.
Kepala Balai POM Kendari Riyanto S.Farm, Apt, MSc mengatakan BPOM bertugas melakukan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Cakupannya adalah obat tradisional, kosmetik, suplemen, air, makanan olahan dan lain-lain.
“BPOM di setiap provinsi memiliki tugas fungsi yang sama. 1 komando dari pusat dan daerah melaksanakan program-program yang telah dicanangkan. Misalnya melaksanakan berbagai macam kegiatan seperti intensifikasi pangan, pengawasan kosmetik dan lain-lain,” ujarnya saat menjadi narasumber podcast Kendari Pos Channel yang dipandu Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin, Kamis (9/11/2023)
BPOM Kendari membawahi 12 kabupaten di Sultra yang tersebar di wilayah daratan. Sementara di wilayah kepulauan selain Wakatobi dibawahi Loka POM Baubau. Meski demikian, Loka POM Baubau juga tetap berkoordinasi dengan BPOM Kendari. “Karena Loka POM Baubau belum memiliki laboratorium (Lab) pengujian sehingga masih menggunakan laboratorium BPOM Kendari,” kata Riyanto.
Laboratorium BPOM Kendari, kata dia, telah terakreditasi ISO17025. Artinya hasil uji lab, sudah bisa dipertanggungjawabkan secara nasional maupun internasional. Hasil uji sampel keracunan misalnya, dapat diketahui dalam 1 atau 2 hari. BPOM Kendari juga menerima pengujian sampel dari pihak ketiga, seperti dari Kepolisian, BNN, bahkan masyarakat.
Kata Riyanto, BPOM Kendari sangat mendukung pelaku UMKM yang berjuang memperbesar usahanya terutama pada aspek pangan. Selama ini BPOM Kendari dominan mengeluarkan izinizin edar pangan untuk UMKM. Izin edar yang dimaksud yakni izin risiko sedang dan risiko tinggi. Untuk risiko rendah cukup diuji di Dinas Kesehatan dan Dinas PTSP.
“Misalnya rumah usaha frozen bakso dan sosis, nanti diinformasikan agar diperiksa dan selanjutnya lalu diberi masukan sesuai standar atau ketentuan yang berlaku. Kemudian dikeluarkan izin sesuai dengan standar BPOM,” jelas Riyanto.
Untuk pengujian 1 produk pangan hingga keluar izin BPOM hanya memakan biaya sekira Rp400-Rp500 ribu. Masa izin BPOM berlaku 5 tahun. "Jika ada yang bilang harganya cukup mahal dan mencapai jutaan, itu biasanya informasi dari calo. Jadi jangan pakai pihak ketiga. Langsung saja ke BPOM atau Mal Pelayanan Publik (MPP) BPOM," ungkap Riyanto.
Riyanto menjelaskan, jika ada produk yang tidak memiliki lisensi izin edar yang dikeluarkan BPOM maka mengecek produk tersebut. Jika produk kategori resiko rendah, maka diarahkan ke Dinas Kesehatan dan PTSP agar segera mengurus izinnya. Sebab, jika tidak ada izin dan tidak ada platform BPOM boleh edar maka akan berbuah masalah yang mengundang komplain.
“Jadi kesadaran konsumen kalau sudah punya produk harus diurus izinnya,” imbuhnya.
Terkait masalah penindakan, jika ada pangan yang dibuat oleh UMKM namun tidak ada izin edar, maka BPOM melakukan pembinaan agar yang bersangkutan untuk mengurus izinnya. "Namun jika oknumnya bandel dan ada masyarakat yang komplain hingga keracunan maka penjual produk tersebut bisa dipidanakan," tegas Riyanto.
Terkait kosmetik produk lokal sampai saat ini belum ada yang mengurus izin ke BPOM. Namun pihaknya intens bersosialisasi soal cara produksi kosmetik yang baik. Pekan depan ada kerja sama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kendari. “Banyak ibu-ibu yang membuat kosmetika yang dijual di Kota Kendari,” beber Riyanto.
Terkait pengawasan kosmetik, BPOM Kendari rutin turun mengawasi pada penjual online dan offline. Karena masih ada beberapa produk yang belum memiliki izin edar. Ada beberapa temuan produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya untuk kesehatan kulit.
Kemudian BPOM Kendari rutin sosialisasi ke sekolah dan universitas. Hal itu bagian dari program BPOM Kendari yakni Kosmetik Aman Goes to Kampus. Program ini ditujukan untuk mahasiswa-mahasiswi. "Harapannya jangan terlalu percaya dengan iklan-iklan yang membuat putih dalam sekejap. Mestinya kita harus curiga, karena kosmetik yang aman butuh waktu atau proses," ucap Riyanto.
Terkait dengan obat tradisional, di Kota Kendari tidak begitu eksis seperti penjualan kosmetik. Namun perlu diperhatikan jika ada obat tradisonal yang beredar. Yang terpeting mesti ada izin dari BPOM, artinya dicek dulu sebelum dikonsumsi. Salah satu ada obat tradisional yang pernah diidentifikasi BPOM Kendari yakni, yang terbuat dari bahan bakau. Hal tersebut sangat bagus hanya saja tetap harus ada izin dari BPOM.
“Produk-produk lokal BPOM Kendari sangat mendukung maksimal dengan catatan wajib ada izin agar aman dikonsumsi oleh masyaeakat,” ujar Riyanto.
Riyanto menuturkan, kesadaran konsumen terkait penggunaan obat dan makanan mesti terus distimulus. Misalnya ada jamu obat panas saat dikonsumsi menjadikan panas yang dialami konsumen cepat turun. Hal tersebut perlu dicurigai mengandung zat apa. Karena khawatir jika ada jamu yang ditambah zat kimia sangat berbahaya. Karenanya BPOM memiliki program bernama Ceklik. Artinya cek kemasan, label, komposisi, merk, izin edar BPOM, dan waktu kadarluasa.
“BPOM memiliki peran strategis terkait obat dan makanan terutama pangan olahan. Obat-obat yang beredar pihaknya harus memastikan aman dikonsumsi,” tandas Riyanto. (ali/b)