Dugaan Tunggakan Pajak PT.WIN Masih Ditelisik

  • Bagikan
ADE HERMAWAN, SH., MH Asintel Kejati Sultra
ADE HERMAWAN, SH., MH Asintel Kejati Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dugaan menunggak pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) masih ditelisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tunggakan pajak dan PNBP oleh perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel itu. “Kami menerima laporan aduan masyarakat terkait dugaan tunggakan pajak,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH Kepada Kendari Pos, kemarin.

Kejati tengah mendalami kasus yang membelit PT.WIN sesuai pengaduan masyarakat. “Semua masih berproses. Kita masih kumpulkan bahan dan keterangan masyarakat,” ungkap Asintel Ade Hermawan.

Sementara itu, Humas PT.WIN, Kasman saat dihubungi Kendari Pos belum merespons pesan dan panggilan dari awak media ini. Pada kesempatan trepisah, kuasa hukum PT.WIN, Samsudin, SH., MH., CIL membantah terkait pelaporan yang masuk di Kejati Sultra soal dugaan tunggakan pajak PT.WIN.

“Terkait persoalan pajak itu, PT.WIN sudah membayar. Jadi dari pihak perusahaan, tidak ada tunggakan pajak. Sudah lama dibayar itu,” ujar Samsudin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ia berharap, tidak ada kepentingan pribadi atau golongan yang justru menjerumuskan masyarakat dalam aduan itu. “Sebenarnya operasi perusahaan di Torobulu aman-aman saja. Sekira 5 tahun beroperasi tidak ada gejolak. Tapi kenapa akhir-akhir ini baru ada riak- riak. Apalagi ini tahun politik,” ungkapnya.

Samsudin menjelaskan, sebagian ma- syarakat yang menolak aktivitas PT.WIN, bertempat tinggal jauh dari lokasi yang jadi persoalan. “Mereka (masyarakat yang menolak) tidak ada lokasinya di dalam lahan yang akan diolah. Lalu, aktivitas PLWIN di sekitar simpang 3 Torobulu itu, tidak ada permukiman yang dekat. 1 warga sudah mau direlokasi. Jadi harusnya tidak ada ma- salah,” terangnya.

Samsudin menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik TUP, TUPK, IPR wajib menyelesaikan hak atas tanah. “Dan itu telah dipatuhi perusahaan,” tutupnya. (ags/ndi/b)

  • Bagikan