KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Entah apa yang ada dalam pikiran Kanafi Muntholib. Pria 55 tahun ini tega mencabuli anak tirinya Mawar (Nama samaran) yang masih berumur 13 tahun. Perbuatan asusila pria asal Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Kabupaten Buton Tengah itu, terendus pertama kali oleh istrinya yang juga ibu kandung korban inisial A.
Awalnya ibu korban memperhatikan kondisi perubahan pada tubuh korban, tidak wajar yang mengalami gemuk namun hanya bagian perut. Kemudian ibu korban bertanya-tanya perubahan tubuh korban. Namun orang rumah menyatakan hal wajar karena dianggap bagian pertumbuhan sang anak.
“Namun karena kondisi badan korban yang cenderung lebar sehingga ditempuh cara pengobatan tradisional dengan memanggil dukun untuk mendeteksi penyakit yang diderita korban,” kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah IPTU Sunarton kepada Kendari Pos, Rabu (8/11).
Saat tubuh korban diperiksa, sang dukun menyimpulkan korban tidak sakit, namun hamil. Mendengar hal tersebut, ibu korban syok dan kaget kemudian mencari tahu siapa pelaku yang telah menghamili anaknya. Korban akhirnya jujur dan menyatakan yang menghamili dirinya adalah ayah tirinya Kanafi Munthalib.
“Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melapor kepada Polsek Sangia Wambulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, personil Polsek Sangia Wambulu yang di back up Resmob Polres Buteng berhasil meringkus pelaku pencabulan. “Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku,” beber Sunarton.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Aksi pelaku telah dimulai sejak Maret sampai Juni 2023. Kini, korban hamil 5 bulan.
Awal mula pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berawal saat mengajari korban mengemudikan motor. Namun tiba-tiba timbul birahinya akibat gesekan alat kelamin dibagian pantat korban. Lalu, pelaku membawa korban dipantai dan melakukan pencabulan.
“Kejadian dugaan pencabulan terulang lagi saat itu pelaku hendak kehutan untuk mengambil makanan sapi ternak. Setibanya di hutan, pelaku kembali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Hal ini terus terulang sehingga korban hamil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 ayat 1 Jo. pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (b/ali)